-->

Hot News

Pemkab Mateng Rumuskan Agenda Strategis Perubahan RPJMD

By On Sabtu, Januari 19, 2019

Sabtu, Januari 19, 2019

Kepala Bappeda Mateng Muh Ishaq Yunus (kiri) di acara Konsultasi Publil Penyusunan KLHS (Foto Yasin untuk masalembo)

MATENG, MASALEMBO.COM -- Pemkab Mateng waktu dekat ini akan melakukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merujuk pada hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). 

Sehubungan wacana itu, Pemkab Mateng menggelar konsultasi publik terkait penyusunan dokumen KLHS. Segenab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait, dihadirkan dalam pembahasan ini. 

Asisten Bidang Pembangunan Setda Mateng Yusuf Unja menjelaskan, KLHS merupakan proses evaluasi terhadap efek lingkungan atas kebijakan, rencana, dan program. Sekaligus sebagai upaya menjamin keutuhan lingkungan hidup, keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan kualitas hidup manusia. 

KLHS dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif. Ini menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan kedalam dokumen RPJMD," papar Yusuf dalam sambutan rapat konsultasi publik di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Mateng, Kamis (17/1/2019).   

Suasana acara Konsultasi Publik sehubungan dengan rencana perubahan RPJMD Pemkab Mateng (Foto Yasin untuk masalembo)

Tenaga ahli Universitas Hasanuddin Dr Rolan mengatan, KLHS nantinya akan diaplikasikan dalam penyusunan dokumen RPJMD Mateng tahun 2016-2021. Sehingga dipastikan bahwa isu strategis, permasalahan dan sasaran strategis TPB telah termuat dalam RPJMD. 

Menurut Rolan, pembangunan berkelanjutan merupakan upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi kedalam strategis pembangunan. Sehingga keutuhan lingkungan hidup, keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan dapat terjamin. 

Kepala Bappeda Mateng Ishaq Yunus mengatakan, perubahan RPJMD mengacu pada Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang perencanaan pembangunan daerah. Serta Permendagri Nomor 7 tahun 2018 tentang penyusunan KLHS terhadap dokumen RPJMD. Olehnya perubahan RPJMD yang mendasari KLHS wajib dilakukan.  

KLHS akan menganalisis isu startegis terhadap tujuan yang ingin dicapai. "Ataukah masih perlu direncanakan dan diprogramkan pada tahun yang akan datang," tutupnya. (jml/riz) 

comments
close
Banner iklan disini