Ketua DPRD Majene Drs Darmansyah (Darmansyah/Facebook)
MAJENE, MASALEMBO.COM - Setelah melalui pemeriksaan Gakkumdu dan oleh penyidik Polres Majene, Ketua DPRD Drs Darmansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Pemilu.
Kapolres Majene AKBP Asri Effendy mengatakan, gelar perkara sudah dilakukan pekan lalu dan pihaknya telah memiliki cukup alat bukti.
"Bahwa oleh penyidik meyakini yang bersangkutan telah memenuhi unsur pidana seperti yang disangkakan," ungkap Asri, Senin (11/3/2019) di Mapolres Majene.
Dikatakan, oleh penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kapolres Asri lebih jauh mengatakan, tersangka adalah calon anggota legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Barat berinisial D dari dapil Majene. Ia diduga melakukan pelanggaran Pemilu 2019.
Dugaan itu menguat, setelah sebelumnya yang bersangkutan ditengarai menyuruh atau atas kuasanya telah memerintah oknum ASN mengampanyekan dirinya.
Menurut AKBP Asri Effendy, kasus ini muncul bermula ketika pihak Bawaslu Kabupaten Majene menemukan postingan di media sosial tanggal 4 Februari 2019. Dalam postingan pada suatu kegiatan silaturrahmi dengan masyarakat Lingkungan Tamo Kecamatan Banggae Timur, di acara tersebut tampak salah satu ASN yang masih aktif berinisial R.
"Setelah dilakukan penyelidikan bersama tim Gakkumdu Polres Majene dan hasil rapat tim di Bawaslu, mereka menyimpulkan bahwa kasus ini dapat dilanjutkan ke proses penyidikan, tentunya sesuai dengan alat bukti cukup," tutur Asri Effendy mengaku pihaknya akan melakukan penyidikan secara profesional terhadap kasus ini.
Menuurutnya, atas pelanggaran itu, terduga dapat dikenakan pasal 493 Jo Pasal 280 ayat (2) huruf “f” UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (har/red)