Andi Irfan Sulaiman Balimalipu (tengah) saat megikuti reses di Majene (dok Andi Irfan Sulaiman/sumber: facebook)
MAMUJU, MASALEMBO.COM - Sikap fraksi PDI Perjuangan yang memilih "walk out" dari sidang paripurna pengesahan rancangan APBD Sulbar 2019, Kamis (29/11) malam mendapat tanggapan politisi Gerindra Andi Irfan Sulaiman. Menurut Irfan, hal tersebut adalah hak politik fraksi PDI P, pun dengan semua fraksi lainnya di DPRD Sulbar memiliki hal yang sama untuk berpendapat.
"Itu hak teman-teman dari PDI P untuk mengkritisi RAPBD yang dianggap belum mencerminkan bentuk transparansi anggaran. Beberapa hal yang dipertanyakan bisa saja disampaikan dan mendapatkan koreksi pada tahap asistensi di kemendagri nanti," kata Irfan, Sabtu (1/12)
Menurut Andi Irfan, sejatinya RAPBD yang disahkan memang harus lebih terinci agar tidak menimbulkan interpretasi masing-masing pihak. "Namun itu secara normatif," katanya. Ia mengaku, tidak mengetahui lebih jauh persoalan tersebut karena bukan anggota Badan Anggaran (Banggar).
"Secara normatif ya harus jelas rinciannya, peruntukannya jelas, kalau dia sifatnya gelondongan kan bisa orang punya interpretasi lain kenapa digelondongkan," tutur politisi asal Majene ini.
Kepada wartawan Irfan mengaku, dirinya tidak begitu mendalami poin-poin yang disorot fraksi PDI Perjuangan karena tidak terlibat dalam pembahasan rancangan program tersebut. "Saya kira sudah clear di Banggar, saya kurang paham karena saya di Komisi I, itu macam BKK adanya di Komisi II, jadi saya tidak tahu detilnya bagaimna penjabarannya di postur APBD," ucapnya kepada awak masalembo.com.
Kendati demikian, Andi Irfan Sulaiman mengaku, partai Gerindra telah menyatakan dukungan pada proses tindak lanjut APBD Sulbar 2019 hingga asistensi Kemendagri dan terealisasi APBD 2019.
"Kemarin kan sudah, Gerindra menyampaikan pandangan, saya kira kan masih ada asistensi, evaluasi di Kemendagri ya," tutur Irfan.
Seperti diketahui, RAPBD Sulbar telah ditetapkan menjadi perda APBD 2019 melalui paripurna DPRD, Kamis malam lalu yang dihadiri gubernur Ali Baal Masdar.
Gubernur ABM dalam kesempatan ini mengatakan, Pemprov Sulbar menyampaikan pengalokasian anggaran pendapatan belanja daerah sebesar Rp2.104.000.833.040.707,08. Sedangkan komponen belanja dalam upaya meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dalam pelayanan kepada masyarakat sebesar Rp2.107.000.071.592.377,08.
Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar mengatakan, dalam tiga hari kerja kedepan, keputusan bersama penetapan APBD Sulbar 2019 akan disamapaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta untuk evaluasi.
PDI Perjuangan Walk Out
Sebelum pengesahan bersama APBD 2019 antara pemerintah dan DPRD Sulbar, fraksi PDI Perjuangan menyatakan diri "walk out" dari ruang sidang paripurna. Dalam rilis yang diterima masalembo.com, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Rayu mengatakan, Fraksi PDI P memilih keluar, sebagai bentuk protes karena kami menemukan sejumlah hal yang tidak sesuai mekanisme. Rayu menegaskan akan melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri agar dapat dikoreksi dan tidak diloloskan sejumlah program yang tidak sesuai mekanisme tersebut.
Berikut adalah kutipan, keterangan tertulis Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Rayu.
Sejumlah catatan kami di Fraksi PDI Perjuangan, yang publik juga harus tahu, dimana kami mempertanyakan, sebagai berikut:
1. Di dalam Ranperda ini ada rancangan kegiatan belanja bantuan sosial kepada masyarakat yang direncanakan Rp. 10.000.000.000,- yang tidak terdapat dalam usulan perencanaan. Karena kalau merujuk pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (pasal 8, pasal 9) yang direncanakan itu harus sesuai usulan dan disampaikan Gubernur kepada DPRD dalam KUA PPAS dan itu harus disepakati.
Usulan tersebut tidak termuat dalam rancangan KUA PPAS, mengenai kegiatan yang direncanakan itu, sehingga kami meminta agar diuraikan secara rinci jenis-jenis kegiatan tersebut. Apabila kegiatan ini termuat dalam APBD, maka kami tegaskan itu tidak sesuai prosedur pemberian bantuan sosial dan kami berharap itu dapat dikoreks untuk dicoret Menteri Dalam Negeri.
2. Demikian pula bantuan yang akan diberikan kepada kabupaten dalam bentuk bantuan keuangan bersifat khusus, bersifat gelondongan sebesar Rp 54 miliar. Kami mengindetifikasi bahwa BKK ini tidak terencana dengan baik. Dimana kami menduga bahwa BKK ini belum dilakukan evaluasi dan verifikasi oleh instansi teknnis, sehingga dalam surat kami meminta Mendagri mengeluarkan BKK dari rancangan jika tidak disertai dikumen persyaratan pemberian bantuan. Atas hal tersebut, harusnya TPAD dapat menguraikan secara rinci jenis BKK dan jumlah setiap kabupaten dalam rancangan ini.
3. Penyertaan modal sebesar 12 miliar kepada BUMD belum menggambarkan mengenai konsep bisnis yang akan direncangan oleh BUMD, proses perhitungan juga tidak dihitung secara cermat. Sehingga sangat rawan menimbulkan kerugian dan disalahgunakan, karena tidak jelas mau dikemanakan dan diapakan.
4. Bantuan untuk Kopertis sebesar 10 miliar, yang menurut kami, ini suatu masalah yang sangat serius karena Kopertis yang di maksud siapa? tidak pernah mengajukan permohonan dan bentuk kerjasama?
Sedangkan yang kami tahu, Kopertis berada diluar wilayah administrasi pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Mengapa tiba-tiba akan diberikan bantuan, tanpa ada perencanaan dan bentuk kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Sehingga kami anggap melanggar Permendagri 32 Tahun 2011 yang sampai sekarang belum dirubah. (har/red)