Warga Desa Orobua saat melapor ke Panwascam Kecamatan Sesenapadang, Mamasa (Foto: Ist/masalembo.com)
MAMASA, MASALEMBO.COM - Memasuki masa tenang Pilkada serentak 2018, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sesenapadang, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulbar, menemukan praktek dugaan politik uang (money politic).
Kasus ini terungkap setelah warga setempat, pasangan suami istri Timotius dan Arruan Tudang mendatangi kantor Panwas Kecamatan Sesenapadang, Minggu, (24/6). Keduanya melaporkan dugaan praktek money politic yang diterima pada malam sebelumnya.
Di hadapan petugas Panwascam, warga Desa Orobua ini mengaku telah diberikan sejumlah uang oleh salah satu tim pasangan calon yang juga merupakan aparat desa setempat.
"Saya dikasih uang 200 ribu, disuruh mencoblos pasangan Harmonis pada tanggal 27 nanti," tuturnya kepada anggota Panwascam.
Sebagai bukti, keduanya menyerahkan uang sebesar Rp200 ribu beserta selembar kertas bertuliskan nama keduanya.
Panwascam Sesenapadang telah menerima laporan tersebut dan dibuatkan rekomendasi untuk diteruskan kepada Panwaslu Kabupaten Mamasa.
Ketua Panwascam Sesenanpadang, Yohanis mengatakan, akan memanggil terlapor setelah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mamasa
"Kami tindaklanjuti sebagai pelanggaran. Kami akan panggil terlapor dalam hal ini pelaku yang membagikan uang," katanya.
Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Mamasa, hanya diikuti satu pasangan calon yakni petahana Ramlan Badawi berpasangan dengan politisi PKB Martinus Tiranda. (ant/har)