Aksi demo di kantor KPU Polman (Foto: Asrianto/masalembo.com) |
Dalam aksinya, massa menuntut KPU Polman melakukan verifikasi ulang terhadap berkas administrasi salah satu kandidat yakni calon petahana Bupati Andi Ibrahim Masdar (AIM) yang diduga bermasalah.
Dalam orasinya, koordinator aksi Hasbi menuntut KPU untuk melakukan verifikasi ulang terhadap ijazah salah satu kandidat yang diduga bermasalah.
"Informasi dan hasil temuan yang kami dapatkan, ada kejanggalan pada berkas salah satu kandidat yaitu Andi Ibrahim Masdar," jelas Hasbi usai menyerahkan dokumen ke KPU Polman.
"Bukan dipalsukan, tapi disini ada dugaan foto copy ijazah yang berbeda. Pada foto copy pertama dengan yang lain ada perberbedaan ijazah," tambahnya.
Selain itu, keterangan dari pihak sekolah, bahwa di yayasan Cokroaminoto ada dua sekolah, yakni SMA Cokroaminoto dan SMA Cokroaminoto Yayasan Sari.
"Nah, kandidat ini kan lulusan Yayasan Sari, tapi melegalisir ijazah di SMA Cokroaminoto," ungkap Hasbi.
Hal tersebut diketahui setelah di verifikasi oleh pihak sekolah yang mengatakan jika siswa yang ada di Yayasan Sari, tidak boleh melegalisir ijazah di SMA Cokroaminoto.
"Kami tidak menyatakan ini ijazah palsu, tapi dugaan, olehnya itu, kami akan mendesak pihak KPU untuk menunda penetapan pasangan calon pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang," tegas Hasbi.
Sementara itu, Ketua KPUD Polman,Danial mengatakan, sesuai regulasi, penundaan penetapan itu tidak mungkin dilakukan karena proses verifikasi telah dilakukan oleh KPU bersama Panwas sesuai prosedur.
"Kami tidak bisa menunda penetapan Paslon pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang, karena tinggal menunggu hari," kata Danial.
Danial menyarankan kepada koordinator aksi untuk menyampaikan ke pihak Panwaslih Kabupaten Polman.
"Terkait ijazah, kami persilahkan ke Panwas, karena Panwas merupakan gerbang pertama kalau ada pelanggaran administrasi, pidana, kode etik," ucap Danial.
Danial menambahkan, jika Panwas mengatakan ada pelanggaran ataupun ada persyaratan yang tidak terpenuhi kemudian merekomendasikan untuk melakukan verifikasi ulang dan penundaan tahapan, maka KPU wajib melakukan rekomendasi tersebut.
Usia menyerahkan berkas salinan foto copy ijazah salah satu kandidat serta bukti yang lain, para pengunjuk rasa kemudian menuju ke kantor Panwaslih Kabupaten Polman untuk menyampaikan tuntutannya.
Terpisah Ketua Panwaslih Kabupaten Polman Suaib Alimuddin menuturkan, akan melakukan kajian tentang hal tersebut. Pihak Panwas akan memanggil pihak pelapor dan pihak KPU untuk memastikan apakah itu terbukti atau tidak.
"Insha Allah secepatnya sebelum penetapan, kami akan sampaikan hasilnya," tandas Suaib.
Selain mwnuntut verifikasi ijazah, massa juga menuntut KPU Polman tetap bisa menjaga netralitas penyelenggaraan Pilkada Polman 2018 sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga dan memeriksa kembali dengan cermat dan teliti data serta jumlah pemilih yang bertambah jelang Pilkada serentak yang akan digelar pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang. (ant/har)