Ramlan Badawi (tiga dari kanan) dan Mathinus Tiranda (dua dari kanan) saat mendaftar di KPU (Foto: Kedi Liston Parangka/ masalembo.com) |
Palson dengan tagline 'Mamasa Harmonis' tersebut diterima komisioner KPU. Usai dilakukan penyerahan berkas secara resmi, KPU langsung melakukan proses verifikasi terhadap berkas administrasi pendaftaran yang dibawa Paslon.
Turut mendampingi pendaftaran adalah pengurus partai pengusung. Mereka membawa formulir B1-KWK dukungan Parpol masing-masing. Adapun rincian kursi Parpol pengusung RB-MT di DPRD Mamasa yakni Partai Demokrat 3 kursi, Nasdem 3 kursi, PKB 4 kursi, PKPI 3 kursi, PAN 1 kursi, PBB 1 kursi, PKS 1 kursi, Golkar 4 kursi, PDIP 3 kursi, PPP 2 kursi. Total kursi partai pengusung pasangan Ramlan-Marthinus adalah 25 kursi.
Dari jumlah dukungan Parpol ke Paslon RB-MT, maka hampir dipastikan tidak ada lagi bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan mendaftar lewat jalur partai politik. Hal ini dikarenakan sisa kursi tinggal 5, sementara dukungan Parpol atau gabungan untuk dapat mengusung Paslon yang dipersyaratkan KPU adalah minimal 6 kursi. (klp/har)