Foto Ilustrasi (sumber: inet) |
Keterangan ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, melalui press release, Senin (11/12) siang.
Salahuddin menjelaskan, penyidik Kejati Sulsel telah melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat 2016 terhadap dua orang tersangka, yakni Andi Mappangara, S, Sos BIN M.Dc Amrang (Ketua DPRD Provinsi Sulbar periode 2014 s/d 2019) dan Drs. H. Hamzah Hapati Hasan, M.Si Bin Hapati Hasan (Wakil Ketua DPRD Sulbar 2014 s/d 2019).
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-688/R.4/Fd.1/12/2017 dan PRINT-689/R.4/Fd.1/12/2017 tanggal 11 Desember 2017 untuk 20 hari sampai dengan tanggal 30 Desember 2017 di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas I A Makassar.
Dalam perkara tersebut, kata Salahuddin, para tersangka dalam kapasitasnya sebagai pimpinan DPRD Provinsi Sulbar diduga terlibat dalam praktek penyimpangan pengelolaan APBD tahun anggaran 2016 sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 80 miliar.
"Penahanan yang dilakukan oleh penyidik pada hari ini merupakan wujud komitmen Kejati Sulsel dalam mendorong percepatan penuntasan perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD Provinsi Sulbar tahun 2016," terang Salahuddin dalam rilis resmi Kejati Sulsel.
Selanjutnya, kata dia, penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap dua orang tersangka lainnya yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini melalui upaya paksa. (eg/har)