-->

Hot News

Perintah Partai, DPC PDIP Bakal Kawal Sengketa Pemilihan Wali Kota Kerndari di Mahkamah Konstitusi

By On Sabtu, Desember 21, 2024

Sabtu, Desember 21, 2024

Ishak Ismail

KENDARI, MASALEMBO.COM - Ketua tim pemenangan Pasangan Calon Wali Kota Kendari Yudhianto Mahardika Anton Timbang-Nirna Lachmudin, Ishak Ismail mengatakan proses yang akan ditempuh paslon Yudhi-Nirna ke Mahkama Konstitusi adalah bagian dari hak demokrasi.

Menurut Ishak Ismail, proses pemungutan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota Kendari periode 2024-2029 yang berlangsung pada tanggal 27 November 2024 lalu disinyalir tidak fair.

"Selain sebagai ketua tim, saya juga harus tegak lurus menjalankan perintah partai sesuai dengan instruksi DPP yang mewajibkan untuk mengawal proses sengketa di mahkamah konstitusi," jelas Ishak Ismail yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kendari, Sabtu (21/12/2024).

Berdasarkan info yang diperoleh kata Ishak Ismail, Mahkamah Konstitusi akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati dan walikota atau sengketa pemilihan kepala daerah 2024 akan di gelar pada 8 Januari 2025.

Sebelum itu akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan di registrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan 3 Januari 2025.

Anggota DPRD Kota Kendari ini pun berharap kepada tim hukum Yudhi-Nirna untuk dapat menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan untuk menunjang proses sengketa di Mahkamah Konstitusi.

"Kita ketahui bersama, tahapan pemeriksaan pendahuluan yakni memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, di jadwal tanggal 8-16 Januari 2025. Sementara sidang dengan agenda pemeriksaan akan di gelar pada tanggal 17 Januari - 4 Februari 2025," tutup Ishak Ismail.

Penulis : MAR

Berikutnya
Ini adalah halaman terbaru saat ini
Sebelumnya
Postingan Berikutnya »
comments
close
Banner iklan disini