MAMUJU, MASALEMBO.COM - Unit Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RJ (82) persetubuhan terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai nelayan itu menyetubuhi korban di rumahnya di Kecamatan Kalukku, Juli 2024 lalu. Pelaku kemudian ditangkap Senin, 4 November 2024.
“Benar, terduga pelaku seorang kakek berinisial RJ telah diamankan oleh Tim Resmob Polresta Mamuju,” ujar Jamaluddin, Selasa (5/11/2024).
Jamal menuturkan dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku, mengaku bahwa benar persetubuhan tersebut mulai terjadi di rumahnya pada Jumat (1/7) sore.
Sementara menurut keterangan korban, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 4 kali dan korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena diancam dengan sebuah pisau dan perbuatan selanjutnya pelaku mengiming-imingi uang kepada korban.
Kini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan di ruang Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lebih lanjut. (rls/Al).