PALOPO, MASALEMBO.COM – Seorang warga Kota Palopo, Sam Ridwan, melaporkan dugaan pelanggaran kampanye, yang diduga dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Palopo 2024 melalui media sosial.
Laporan ini terkait dugaan curi start kampanye, dianggap melanggar aturan jadwal kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dalam laporan tersebut, Sam Ridwan mengungkapkan bahwa paslon RMB dan Andi Tenri Karta, bersama Ketua Tim Pemenangan RahmAT, Darsan Dappi, diduga terlibat dalam pelanggaran ini.
Tidak hanya itu, dua redaktur dari portal berita lokal juga turut dilaporkan, yakni Portal Berita Wija To Luwu.
"Saya sebagai warga merasa ada pelanggaran dalam kampanye yang dilakukan melalui media sosial. Kami menginginkan Pilkada yang jujur dan adil, dan berharap Bawaslu dapat memproses laporan ini sesuai aturan yang berlaku," ujar Sam Ridwan saat ditemui di Kantor Bawaslu Palopo, Jumat (25/10/2024)
Untuk memperkuat laporannya, Sam Ridwan juga menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar dan dokumen lain yang menunjukkan dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
Ia berharap agar Bawaslu dapat segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga integritas proses Pemilu.
Sam berharap agar semua pihak yang terlibat dalam Pilkada tetap mematuhi jadwal yang telah ditetapkan oleh PKPU, sehingga proses pemilihan berjalan sesuai aturan yang berlaku.(Red)
Berita diversifikasi lebih lanjut