MAJENE, MASALEMBO.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majene, Sulawesi Barat melakukan penelusuran terhadap seorang oknum Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN-PPPK). Penelusuran ini dilakukan setelah oknum PPPK naungan Pemerintah Kabupatn Majene yang juga kepala lingkungan tersebut diduga tidak netral dalam Pilkada Majene 2024.
Oknum itu itu telah memenuhi undangan Bawaslu Majene untuk dimintai keterangan, Senin 1 Oktober 2024. Anggota Bawaslu Majene, Edyatma Jawi mengatakan, pihaknya sebelumnya mendapatkan informasi dan mencemati perkembangan di media sosial.
Oknum itu diduga melakukan intimidasi terhadap warga untuk mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu.
"Nah, dalam hal ini, dalam proses penelusuran ini pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan itu kita undang untuk memberikan keterangan di Bawaslu. Jadi oknum ASN-nya, kemudian warga dalam informasi mengaku mendapatkan intimidasi terkait pilihan di Pilkada," kata Edyatma Jawi.
Setelah dimintai keterangan, kata Edyatma Jawi, Bawaslu Majene akan mengkaji keterangan dan bukti yang telah diperoleh. Setelah Laporan Hasil Pengawasan (LHP) rampung, Bawaslu Majene akan meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kalau itu pelanggaran netralitas, tentunya Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Kita hanya akan merampungkan LHP dan meneruskannya ke BKN," jelasnya.
"Tapi kalau ini adalah dugaan pelanggaran pemilihan, itu akan dijadikan temuan dan diregister oleh Bawaslu Majene," tutup Edyatma Jawi.
Bawaslu Majene pun mengimbau seluruh ASN, TNI-Polri dan profesi lainnya yang dilarang terlibat politik praktis untuk netral dalam Pilkada Majene 2024. Hal ini bertujuan guna mewujudkan Pilkada Majene 2024 yang berlangsungm jujur, damai dan tanpa kecurangan. (Wan/red)