-->

Hot News

Kasus Pengeroyokan di Pao-pao Malunda Berakhir Damai, Pelaku Kena Denda Adat

By On Rabu, Oktober 02, 2024

Rabu, Oktober 02, 2024

Kesepakatan damai anatara kedua bela pihak di Polsek Malunda, Kabupaten Majene. [Foto: Humas Polres Majene]


MAJENE, MASALEMBO.COM – Polsek Malunda berhasil memediasi kasus pengeroyokan yang terjadi pada Senin (9/9/2024) lalu di Lingkungan Pao-pao, Kelurahan Lamungan Batu, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene. 

Peristiwa tersebut melibatkan empat remaja, MA (22), AP (18), SD (26), dan MI (21) yang mengeroyok Muzakir Al Munawar (22), warga Dusun Katumbangan, Desa Sambabo, Kecamatan Ulumanda.

Mediasi dilakukan di ruang Unit Reskrim Polsek Malunda pada Selasa (1/10/24), dengan menghadirkan kedua belah pihak, baik keluarga korban maupun pelaku. Dalam mediasi tersebut, keluarga korban memutuskan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan melalui mekanisme denda adat.

Hasil kesepakatan menetapkan para pelaku untuk membayar denda satu ekor sapi. Keputusan ini diambil karena hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban dalam satu rumpun keluarga. Selain itu, para pelaku berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dengan dibuatkan surat pernyataan yang disaksikan oleh pihak Polsek Malunda, keluarga kedua belah pihak, dan Kepala Desa Sambabo.

"Polsek Malunda berharap metode penyelesaian damai seperti ini dapat terus diterapkan untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat," kata Kapolsek Malunda, IPTU Muh Irwan melalui keterangan tertulisnya, Selasa. (Ril/har)

comments
close
Banner iklan disini