PALOPO, MASALEMBO.COM – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan dugaan tindak pidana Pemilu terkait dugaan ijazah palsu (Ipal) calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir, Selasa (29/10/2024).
Keputusan ini diumumkan setelah laporan dari Bawaslu Palopo dinyatakan tidak cukup bukti untuk diteruskan ke proses hukum lebih lanjut.
Melalui Juru Bicara Paslon Trisal-Akhmad, Haedar Djidar menyambut baik putusan ini dan menganggapnya sebagai dorongan semangat bagi tim dalam menghadapi kontestasi Pilkada Palopo 2024.
“Dengan adanya putusan Bawaslu Provinsi Sulsel yang menolak laporan dari Bawaslu Palopo, tentu ini semakin meningkatkan semangat kami untuk bekerja memenangkan Paslon Trisal-Akhmad. Keputusan ini juga sekaligus mengkonfirmasi bahwa Paslon Trisal-Akhmad tidak memiliki masalah hukum,” ujar Haedar.
Menurut Haedar, keputusan ini menjadi titik terang bagi pendukung Trisal-Akhmad untuk tetap solid dalam mendukung perjuangan pasangan calon nomor urut 4, yang mengusung visi 'Palopo Baru'.
Ia menambahkan bahwa tim Trisal-Akhmad akan terus fokus mengawal visi dan misi yang sudah dicanangkan, tanpa terpengaruh oleh isu-isu negatif yang belum tentu benar.(Red)