PALOPO, MASALEMBO.COM - Berdasarkan nomor laporan B/1351/X/Res 1.24/2024/ Satreskim Polres Palopo, pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dialamatkan kepada Nurmalasari warga Jalan Tokasirang,Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo melaporkan Rini Andriani Nur juga warga Jalan Tokasirang, dimana dalam surat laporan dengan pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Kami didampingi pengacara Wija To Luwu diketuai Pak Akbar,SH melaporkan Rini Andriani Nur dimana dalam status baik story via Facebook dan di grup WhatsApp keluarga menuduh saya memeras seorang dokter. Jelas-jelas mencemarkan nama baik keluarga ku," kata Nurmalasari, Rabu (30/10/2024).
Menurutnya, pihak terlapor Rini Andriani Nur bahkan menulis dan menganggap pelapor orang gila.
'Saya heran juga mereka menuduh keluarga dan menghina bahkan menulis di story Facebook dan WhatsApp mengatakan saya gila dan berbagai macam yang jelas mencemarkan nama baik keluargaku," ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa pencemaran nama baik di media sosial adalah perbuatan yang sengaja dilakukan untuk menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Tindakan ini dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 1/2024, atau KUHP
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016: Pasal 45 ayat 3 mengatur bahwa siapapun yang sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung pencemaran nama baik, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. (Red)