LUWU, MASALEMBO.COM -Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Basse Sangtempe (Amara Bastem) melakukan pemberhentian sementara operasi yang dilakukan oleh PT.Tiara Tirta Energi dalam proses pembangunan tenaga listrik mikro di Basse Sangtempe dengan dugaan tambang galian C.
Berdasarkan dari hasil musyawarah antara masyarakat dan pihak perusahaan mengenai pembebasan lahan yang sampai hari ini belum selesai.
Hal itu menjadi tuntutan massa Amarah Basse Sangtempe, bahwa proses operasi harus di hentikan sebelum selesai pada persoalan pembayaran lahan masyarakat yang termasuk dalam wilayah konsesi kontrak karta PT. Tiara Tirta Energi.
Melalui Darrung sebagai Jenlap mengatakan, dari massa Amara menuntut keras kepada pihak perusahaan agar menghentikan sementara proses pembebasan, karena diduga belum ada kesepakatan yang jelas antara kedua bela pihak.
"Kami meminta agar seluruh alat perusahaan ditarik dan di amankan sementara, sampai persoalan betul-betul selesai," kata Darrung, Selasa (29/10/2024).
Menurutnya, proses penarikan alat dikawal langsung dari pihak kepolisian bersama Amara Basse Sangtempe.
'Untuk menghindari dari pada tindakan tindakan diluar dugaan.
Berdasarkan UU nomor 4 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok Agraria, kemudian merujuk pada undang undang nomor 20 tahun 1961 tentang pencabutan hak hak atas tanah. Berdasarkan hasil analisis dan advokasi bahwa kewajiban investor dalam melakukan ganti rugi terhadap lahan yang termasuk dalam wilayah kontrak karya," ungkap Darrung.
Terpisah, Sutar selaku Ketua Bidang Advokasi dan Analisis Kebijakan Publik PP - Hambastem mengatakan, bawa regulasi dan aturan sudah di atur undang-undang.
"Merujuk dari pada itu saya mengaskan bahwa proses yang dilakukan oleh pihak terkait, harus mengikuti regulasi yang ada sehingga demikian tidak terjadi perselisihan oleh kedua bela pihak. Kemudian pada persoalan perencanaan pembangunan PLTM di Kecamatan Basse Sangtempe (Bastem), kami menegaskan agar segera menyelesaikan sengketa yang terjadi," terang Sutar.
Selain kehadiran PT. Tiara Tirta Energi dalam rencana pembangunan PLTM,ia menegaskan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal sehingga masyarakat dapat diberdayakan.
"Bukan hanya itu pada persoalan tenaga kerja asing yang mejadi sorotan, apakah pihak Dinas Ketenaga Kerjaan Luwu mengetahui persoalan tersebut. Karena diduga kehadiran tenaga kerja asing tidak transparansi," tegas Sutar.
Lanjut kata Sutar, pada persoalan kuat dugaan adanya tambang galian C memicu pada hadirnya pembangunan PLTM dan maraknya terjadi tambang galian C yang diduga dlakuakn secara ilegal karena dapat merusak lingkungan DAS sepanjang sungai Noling.
"Yang harusnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu tidak tinggal diam pada persoalan ini, karena dapat merusak lingkungan, merujuk pada kejadian bencana alam yang terjadi di Kabupaten Luwu yang sangat miris karena diduga akibat dari pada adanya tambang galian C dibagian hulu. Sehingga mengakibatkan bencana alam," paparnya
Hal itu juga menjadi sorotan dari Ketua Umum PP Hambastem, Palimbongan secara tegas kepada pihak yang terkai harus menyikapi apa yang telah terjadi di Kecamatan Bastem.
"Setelah hadirnya PT Tiara Tirta Energi, baik dari segi pembebasan lahan, tenaga kerja dan juga pada persoalan lingkungan hidup dan dugaan tambang galian C. Merujuk pada UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba). Kemudian berdasarkan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Berdasarkan hasil analisis dan advokasi lapangan, kami duga adanya tambang galian C yang dilakukan secara ilegal sehingga kami meminta secara tegas kepada pihak yang terkait segera mengambil tindakan sehingga tidak terjadi pengrusakan lingkungan," tutup Palimbongan.(Red)