-->

Hot News

Sembilan Terpidana Judi Online di Aceh Barat Jalani Hukuman Cambuk

By On Jumat, September 06, 2024

Jumat, September 06, 2024

Algojo melaksanakan eksekusi hukuman cambuk kepada terpidana judi online, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (5/9/2024) sore. (Foto: Teuku Dedi Iskandar/Antara)


MEULABOH, MASALEMBO.COM - Kejaksaan Negeri Aceh Barat melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana kasus judi online di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kamis (5/9/2024). 

Para terpidana tersebut terbukti melanggar hukum syariat Islam terkait perjudian online, dengan nilai taruhan mencapai 2 gram emas murni.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Aceh Barat, Mawardi, menjelaskan bahwa hukuman cambuk ini diberikan setelah majelis hakim memutuskan kesalahan para terdakwa. 

"Kesembilan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah maisir. Mereka dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 10 kali, namun karena telah menjalani masa tahanan 39 hari, hukuman mereka dikurangi menjadi delapan kali cambuk," ungkap Mawardi.

Kesembilan terpidana yang dieksekusi berasal dari beberapa daerah di Aceh, termasuk Burhan Syah (42), Afrianto (39), Herman (40), dan lainnya. 

Pihak Kejaksaan berharap bahwa hukuman ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan perjudian atau pelanggaran syariat lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Barat, Azim, menyatakan dukungan penuh terhadap eksekusi tersebut. Ia berharap hukuman cambuk ini akan memberikan efek jera, khususnya bagi para pelaku judi online yang selama ini meresahkan masyarakat.

Dengan eksekusi ini, Pemerintah Aceh Barat menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum syariat Islam, dan berharap masyarakat semakin sadar untuk menjauhi segala bentuk tindak pidana yang bertentangan dengan ajaran agama. (Antara)

comments
close
Banner iklan disini