-->

Hot News

PT Zoel Global Mandiri Target Operasi Mabes Polri, Siapa Dibalik Mafia Solar di Palopo?

By On Sabtu, September 28, 2024

Sabtu, September 28, 2024


PALOPO, MASALEMBO.COM - Kota Palopo menjadi incaran empuk para "mafia solar". Pasalnya ada sembilan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU)  di Kota Idaman dikepung para mafia solar.

Dari sekian banyak oknum-oknum yang penyalahgunakan solar subsidi, baru PT Zoel Global Mandiri (SGM) yang menjadi Target Operasi (TO) Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri.

Mobil tangki milik PT ZGM dengan kapasitas isi 8 KL dijebak aparat Mabes Polri di Jalan Wecudai, Kelurahan Dangerekko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat, (27/9/2024) dini hari.


Mobil dengan nomor polisi DP 8179 TD ditangkap dengan berisikan barang bukti sebanyak 5.000 kiloliter solar yang siap dibawa ke penampungan.

BBM subsidi itu diperoleh dari  pengepul di SPBU yang ada di Kota Palopo dan sebagian di Kabupaten Luwu (Belopa)

“Ya benar, mobil tersebut berisi BBM subsidi jenis solar yang didapat dari pengepul di Kabupaten Luwu dan Kota Palopo. Kasus ini sementara dalam penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayet Akhmad Aidil, Jumat, 27 September 2024.

Perwira tiga balok itu menyebut saat ini, yang diamankan baru sopirnya namun masih akan terus dikembangkan dan berpotensi melibatkan tersangka baru.

“Besok akan dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan dokumen, termasuk siapa pemilik PT Zoel Global Mandiri,” lanjutnya.

“Ini masih kita kembangkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan saat ini hanya satu unit mobil tangki beserta kunci dan STNK,” sambungnya.

Sejumlah pengepul (pelansir) solar yang ditemui wartawan meluapkan isi hatinya. mereka menyebut jika pekerjaan yang dilakoni setiap hari dengan rela mengantri dan panas-panasan di SPBU, tidak lain untuk menghidupi anak istrinya di rumah.

“Ini sudah meniadi mata pencaharian kami untuk menghidupi anak dan istri, jadi mau bagaimana lagi, kami tahu kalau perbuatan ini melanggar hukum tapi banyak pula oknum-oknum yang juga ternyata ikut ambil andil dalam kegiatan ini sehingga pertanyaannya yang mau disalahkan siapa?,” kata salah satu pelansir solar di Palopo yang enggan disebut namanya.

Berdasarkan undang - undang pengangkutan tidak mengantongi izin resmi dan dapat dijerat dengan Pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda Rp60 milliar. (Red)

comments
close
Banner iklan disini