-->

Hot News

MUI dan Ormas Ini Sepakat Teks Berjalan untuk Adzan Maghrib saat Misa Paus Fransiskus

By On Kamis, September 05, 2024

Kamis, September 05, 2024

Ilutrasi [gie]


JAKARTA, MASALEMBO.COM - Misa besar yang dipimpin Paus Fransiskus akan digelar hari ini, Kamis (5/9), mulai pukul 17.00 WIB hingga 19.00 WIB. Kementerian Agama memberikan imbauan agar adzan Maghrib yang biasanya disiarkan secara audio-visual diganti menjadi teks berjalan (running text) selama misa berlangsung.

Surat dari Kementerian Agama, yang ditandatangani oleh Dirjen Bimbingan Islam, Kamaruddin Amin, dan Dirjen Bimbingan Katolik, Suparman, tertanggal 1 September 2024, meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memastikan siaran misa tidak terputus dan tetap berlangsung lancar, tanpa gangguan tayangan audio adzan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sepakat dengan kebijakan ini. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa penggantian adzan Maghrib dengan teks berjalan tidak melanggar syariat. "Ini bukan meniadakan adzan, tetapi hanya menyesuaikan agar siaran misa tetap berlangsung. Ini bagian dari solusi yang menghormati ibadah Kristiani tanpa menyalahi ajaran Islam," ungkap Asrorun.

Senada dengan MUI, KH Ulil Abshar Abdallah dari PBNU juga menyetujui kebijakan tersebut. Ia menilai langkah ini menunjukkan sikap toleransi yang baik, "Kemenag bukan hanya untuk umat Islam, tapi juga semua agama. Kebijakan ini sangat menghargai ibadah umat Katolik," kata Ulil.

Riyan Betra Delza, Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menimbulkan masalah. "Sebagai umat Muslim, kita masih bisa mendengar adzan dari masjid atau mushola terdekat. Kebijakan ini adalah bentuk nyata toleransi beragama," ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh kerukunan antarumat beragama di Indonesia, di mana semua pihak saling menghormati dan menjaga keberlangsungan ibadah masing-masing. (*/Har)

comments
close
Banner iklan disini