PALOPO, MASALEMBO.COM - Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) mendatangi kantor Bawaslu Kota Palopo, Selasa (17/9/2024).
Perihal kedatangan tim kuasa hukum terkait pengaduan atas berita acara dikeluarkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo persoalan administrasi berkas, ijasah SMA paket C milik Trisal Tahir sehingga pihak KPU menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon wali Kota Palopo.
Farid Wadji,SH selaku kuasa hukum Trisal -Akhmad menilai pihak KPU, tidak objektif mengeluarkan berita acara, hanya menerima tanggapan satu sampai dua laporan masyarakat.
"Kami datang ke Bawaslu untuk laporan sengketa administrasi. Dan kami menilai ada beberapa kekeliruan dari pihak KPU, terkait dalam perintah PKPU No. 8 tahun 2024 tentang verifikasi di pasal 113, pertama pihak KPU disaat ada keraguan sepatutnya mencocokan ijazah yang diunggah calon yang bersangkutan, kedua klarifikasi kepada partai pengusung calon, ketiga seharusnya klarifikasi kepada calon bersangkutan. Selanjutnya ke instansi berwenang. Hal itu tidak dilakukan pihak KPU melalui proses tahapan," kata Farid Wadji didepan puluhan wartawan hadir di kantor Bawaslu Palopo.
Farid Wadji menilai KPU melakukan "by pass" artinya tidak melalui tahapan klarifikasi saat verifikasi.
"Sepatutnya pihak KPU saat klarifikasi ada tahapan yang semestinya dilalui, tidak by pass. Kami minta rekan-rekan di KPU harus transparan dan profesional," tutup Farid Wadji. (Jaya)