-->

Hot News

KPU Buteng Rekrut 1.218 KPPS, Berikut Syarat dan Ketentuannya

By On Selasa, September 17, 2024

Selasa, September 17, 2024

Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Buteng, Karlianus Poasa


BUTON TENGAH, MASALEMBO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) telah membuka pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Total ada 1.218 anggota KPPS yang akan diterima. Para anggota KPPS ini nantinya akan ditempatkan di 174 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tujuh kecamatan dan 77 desa/kelurahan se-Kabupaten Buteng.

Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Buteng, Karlianus Poasa mengatakan pendaftaran calon anggota KPPS ini terbuka untuk semua masyarakat Buton Tengah baik laki-laki maupun perempuan selama orang tersebut telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.

"Saya selaku Kordiv SDM Buton Tengah, membuka diri untuk masukan masyarakat dalam bentuk saran atau ide dalam pembentukan KPPS, agar pelaksanaan Pilkada kedepannya bisa berjalan dengan baik," seru Karlianus Poasa pada media ini, Selasa (17/9/2024).

Charli sapaan akrab Karlianus Poasa menegaskan dalam perekrutan KPPS pihaknya akan berlaku profesional dan tidak melibatkan pihak-pihak tertentu atau orang dalam demi meluluskan salah satu calon anggota KPPS yang mendaftar.

"Kalau terkait orang dalam saya kira tidak bisa, semua akan menyesuaikan prosedur yang ada," ujar Charli.

Berikut proses seleksi KPPS 

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 17-21 September

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 17-28 September

3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS 18-29 September

4. Pengumuman hasil penelitian adimistrasi calon anggota KPPS 30 September-2 Oktober

5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS (30 September-5 Oktober)

6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS (5-7 Oktober)

Adapun Syarat calon anggota KPPS adalah :

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan proklamasi

4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Penulis : Muhammad Al Rajap


comments
close
Banner iklan disini