BELOPA, MASALEMBO.COM - Jual beli rumah di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Luwu atas nama almarhum Drs,Kamaruddin melalui istrinya Nuraeni kepada Sahri Rahmadani belum menemui titik terang di Kelurahan Senga.
Upaya itu, karena pihak dari anak istri pertama almarhum, Drs.Kamaruddin tidak menyetujui rumah itu dijual dengan alasan Nuraeni tidak meminta izin kepada anak tirinya.
Padahal menurut Nuraeni, dia punya hak melalui anak semata wayangnya Moh.Oholif Dafa sebagai ahli waris dari suaminya Kamaruddin.
"Anak kami Dafa juga punya hak warisan, itu rumah saya jual untuk kepentingan anak saya, karena kebutuhan sehari-hari sudah tidak bisa terpenuhi mau makan saja sudah tak bisa terpenuhi," kata Nuraeni.
Dari itu, ia mengambil keputusan menjual rumah atas nama suaminya kepada Sahri Rahmadani senilai Rp150 juta.
"Sudah saya terima sebanyak, Rp110 juta sisanya masih ada Rp40 juta tapi belum saya terima karena terkendala dalam pengurusan untuk rekomendasi dari pihak Kelurahan Senga karena dari anak tiri belum menyetujui bentuk tanda tangan darinya, akibat tidak bisa pihak Lurah Senga memediasi untuk dasar mengurus untuk membalik nama kepada Sahri Rahmadani," ungkapnya.
Hal itu juga dikatakan, Sahri Rahmadani sebagai pembeli mengaku belum membayar semuanya karena ada kendala saat pengurus di Lurah Senga, yaitu kata Lurah Senga, Ismail Makka tidak bisa keluar rekomendasi karena tidak ada tanda tangan persetujuan dari anak tiri pihak Nuraeni.
"Saya sudah bayar Rp110 juta, bahkan rumah yang saat ini ketempati bersama keluarga kami sudah kurenovasi. Kalau sisanya Rp40 juta bisa kulunasi, asal dengan syarat pihak dari Kelurahan Senga memediasi dalam hal bukti rekomendasi antara pihak keluarga anak tiri Ibu Nuraeni dalam hal persetujuan tanda tangan. Tapi sampai saat ini belum ada titik terang," kata Sahri Rahmadani kepada media Masalembo.com, Senin (2/9/2024).
Terpisah Lurah Senga, Ismail Makka ditemui di kantor Kelurahan Senga mengatakan, bahwa ia mengakui kendala dalam hal pengurusan rekomendasi untuk mendapat balik nama dari Kamaruddin selaku atasnama pemilik rumah ke Sahri Rahmadani harus ada tanda tangan persetujuan dari anak dari istri pertama Kamaruddin.
"Kami dari pihak Kelurahan Senga tidak berani membuat rekomendasi untuk balik nama sertifikat rumah milik Kamaruddin ke Sahri Rahmadani jika tidak ada tanda tangan dari anak tiri Nuraeni. Saya tidak mau kedepan dilaporkan dari pihak kepolisian dan tidak bisa juga ditandatangani saksi dari paman anak tirinya, harus anak tirinya Nuraeni yang bertanda tangan," kata Ismail Makka.
Sebagai pembeli pihak Sahri Rahmadani merasa tidak tenang karena Nuraeni sudah sering mendatangi rumah yang dibeli untuk meminta sisa pembayaran.
"Semoga ada mediasi dari pihak Lurah Senga, pak Ismail Makka dalam hal ini berupaya membantu memediasi persoalan ini sehingga tidak berlarut-larut. Untuk berupaya menghubungi anak tiri yang katanya keberatan untuk mencari solusinya yang dialami warganya," harap Sahri Rahmadani.
(Jaya)