-->

Hot News

Sidang Paripurna DPRD Sumenep, Mengesahkan Perubahan APBD Tahun Anggan 2024

By On Rabu, Agustus 07, 2024

Rabu, Agustus 07, 2024


Foto: Bupati Sumenep Achmad Fauzi saat menandatangani pengesahan perubahan APBD tahun 2024 di ruang paripurna DPRD

SUMENEP, MASALEMBO.COM- Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengesahkan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Selasa 06/08/2024.

Sidang paripurna Pengesahan Rancangan Perubahan APBD 2024 tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH., dan dihadiri Bupati Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo. 

Bupati mengatakan, pendapatan dan belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 tidak mengalami perubahan dari semula dan setelah pembahasan. Sehingga dari selisih antara  Pendapatan dan Belanja Daerah terdapat Defisit. 

Kendati begitu, terdapat surplus Pembiayaan antara Penerimaan Daerah dengan Pengeluaran Daerah sebesar 436 miliar 435 juta 441 ribu 674 Rupiah 47 sen. Pada Rancangan Perubahan APBD 2024, Pendapatan Daerah sebesar 2 triliun 593 miliar 557 juta 169 ribu 163 Rupiah 53 sen, dengan total Belanja sebesar 3 triliun 29 miliar 992 juta 610 ribu 838 Rupiah terdapat Defisit anggaran sebesar 436 miliar 435 juta 441 ribu 674 Rupiah 47 sen. 

"Defisit anggaran itu ditutup dengan Surplus Pembiayaan antara Penerimaan Daerah dengan Pengeluaran Daerah sebesar 436 miliar 435 juta 441 ribu 674 Rupiah 47 sen," Ungkap Bupati Sumenep Achmad Fauzi. 

Bupati menjelaskan, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi paling lambat tiga hari sejak hari ini.

Sementara Ketua DPRD Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH., mengungkapkan, sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran dan Tim Anggaran, penggunaan anggaran di masing-masing OPD sudah dilaksanakan seefisien mungkin dengan prinsip Money Follow Program melalui pendekatan anggaran yang diarahkan dengan cara memastikan program yang memiliki manfaat untuk dapat dirasakan dampaknya oleh masyarakat.  

"Penambahan atau penggeseran program/kegiatan diprioritaskan yakni untuk kegiatan yang sangat mendesak dan dibutuhkan bagi masyarakat, seperti peningkatan ekonomi kerakyatan, peningkatan pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan), peningkatan pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan serta kegiatan yang mendukung operasional rutin OPD dengan tetap memperhatikan batas waktu akhir tahun anggaran serta mengedepankan Program Prioritas sesuai kebutuhan masyarakat," ungkapnya. (TH)

comments
close
Banner iklan disini