BUTON TENGAH, MASALEMBO.COM - Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah, Kostantinus Bukide mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 50 Kepala Desa se-Kabupaten Buteng. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini berlangsung di Gedung Kesenian Lakudo, Jumat 23 Agustus 2024.
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi kebijakan baru berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengamanatkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Berdasar pada surat keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 312 tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Buteng Nomor 594 tahun 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Buton Tengah masa jabatan 2019 sampai 2025.
Selanjutnya Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 313 sampai dengan 328 tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 271 sampai dengan nomor 286 tahun 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Buton Tengah masa jabatan 2021-2027.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Buteng, Kostantinus Bukide mengatakan seorang kepala desa memiliki peran yang sangat penting di wilayah pemerintahanya. Oleh karena itu, ia menekankan agar para kepala desa untuk senantiasa mendukung program-program pemerintah daerah.
"Dengan adanya penambahan masa jabatan dua tahun ini, semoga dapat menyukseskan program-program pemerintah daerah di desa," jelas Kostantinus Bukide.
Mantan Sekda Buteng ini juga mengingatkan para kepala desa yang baru dikukuhkan untuk memanfaatkan perpanjangan masa jabatan dua tahun itu dengan sebaik-baiknya. Dua tahun tambahan masa jabatan kepala desa tersebut kata Kostantinus Bukide dirasa cukup untuk memperkuat implementasi program yang ada di desa.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Armin yang turut hadir dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa pengukuhan ini menandai di mulainya masa jabatan baru yang di perpanjang menjadi delapan tahun, sesuai dengan kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah.
"Pengukuhan masa jabatan kepala desa hari ini adalah masa jabatan tahun 2019-2025 sebanyak 34 kepala desa, dan masa jabatan tahun 2021-2027 sebanyak 16 kepala desa. Masing-masing masa jabatannya di tambah dua tahun," jelas Armin.
Untuk diketahui, Kabupaten Buton Tengah memiliki total 67 desa. Dari jumlah tersebut, 17 kepala desa berakhir masa jabatannya pada akhir Desember 2023, sementara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 disahkan pada tanggal 25 April 2024. (Adv).
Penulis : Muhammad Al Rajap