-->

Hot News

KPU Kabupaten Sumenep Akan Memperpanjang Waktu Pendaftaran

By On Kamis, Agustus 29, 2024

Kamis, Agustus 29, 2024

Ketua KPUD Kabupaten Sumenep Nurussyamsi/Khairullah Thofu.


SUMENEP, MASALEMBO.COM- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumenep, akan memperpanjang masa pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Hari ini tanggal 29 Agustus 2024 merupakan hari terkahir pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Pilkada serentak tahun 2024 dan akan ditutup pada jam 23.59 WIB waktu setempat. 

Sampai berita ini ditulis baru ada satu pasangan Bacabub dan Bacawabub yang resmi mendaftar di KPUD Kabupaten Sumenep yaitu, Achmad Fauzi dan KH. Imam Hasyim yang didukung sepuluh partai politik. 

Ketua KPUD Kabupaten Sumenep Nurussyamsi mengatakan, secara peraturan jika terdapat satu pasangan yang mendaftar sampai waktu yang sudah ditentukan. Maka harus dilakukan perpanjangan dalam tiga hari ke depan. 

"Kami akan perpanjang dari tanggal 30-31 Agustus sampai 1 September nanti. Kalau di hari ini tidak ada lagi yang mendaftar," ujarnya. 

Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan peluang bagi partai politik atau masyarakat yang berkeinginan untuk bertarung dalam Pilkada serentak tahun 2024. Berdasarkan data, masih ada satu partai politik yang dapat mengusung Paslon yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Sebab partai berlambang Ka'bah terebut, tidak tercantum sebagai partai pengusung di pasangan Achmad Fauzi dan KH. Imam Hasyim. Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Pilkada 2024, PPP diperbolehkan mengusung calon sendiri, karena secara presentase suara Pileg 2024 mencukupi. 

"Secara aturan Kabupaten Sumenep berdasarkan putusan MK terbaru, masuk dalam klausul 7,5 persen berdasarkan perolehan suara sah pada Pileg 2024. Jadi PPP sudah mencukupi," ujarnya. 

Klausul 7,5 persen suara sah Pileg 2024 merujuk kepada daftar pemilih di Kabupaten Sumenep yang berada pada kisaran 500 ribu hingga 1 juta pemilih.

Nurussyamsi memastikan pihaknya akan melakukan semua proses tahapan Pilkada 2024, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan termasuk dalam hal pendaftaran pasangan calon. Meskipun dirinya mengakui, sempat harus melakukan komunikasi intensif dengan KPUD Provinsi Jawa Timur. 

Karena dinamika politik terbaru, yang membuat peraturan tahapan Pilkada 2024 utamanya pencalonan berubah semenjak Putus MK yang keluar pada saat menjelang pembukaan pendaftaran. 

"KPUD Kabupaten Sumenep akan memberikan ruang yang luas bagi siapapun untuk ikut berkontestasi, sesuai aturan, " tegasnya. (TH)

comments
close
Banner iklan disini