-->

Hot News

AST-Rita dan AMANAH Bakal Daftar ke KPU di Hari yang Sama

By On Senin, Agustus 26, 2024

Senin, Agustus 26, 2024

Pasangan Andi Syukri Tammalele-Andi Rita Basharu atau AST-Rita (putih) dan Arismunandar-Adi Ahsan atau AMANAH (hitam)/egi.


MAJENE, MASALEMBO.COM - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Majene 2024 memasuki babak baru dengan rencana pendaftaran dua pasangan bakal calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Pasangan Andi Syukri Tammalele-Andi Rita Basharu (AST-Rita) dan Arismunandar-Adi Ahsan (AMANAH) dijadwalkan akan mendaftar pada hari yang sama, Rabu, 28 Agustus 2024.

Meskipun mendaftar di hari yang sama, kedua pasangan memiliki agenda yang berbeda. AST-Rita direncanakan akan lebih dahulu mendaftarkan diri ke KPU Majene pada pukul 10.00 WITA. Setelah proses pendaftaran, pasangan ini akan langsung menggelar deklarasi di Stadion Prasamnya Mandar Majene, yang diperkirakan akan dihadiri oleh ribuan pendukung.

"Untuk pendaftaran di KPU kami perkirakan hadir sekitar 500 orang, kalau di Stadion Prasamnya estimasi dihadiri 5.000 orang," kata Sofyan, Liaison Officer (LO) pasangan AST-Rita, Senin (26/8/2024)

Sofyan mengatakan, pihak AST-Rita sudah siap mendaftar ke KPU. Mereka sudah melakukan pendaftaran dan aktivasi akun Silonkada untuk pendaftaran pada Rabu (28/8) lusa.

Sementara itu, pasangan AMANAH memilih strategi berbeda. Mereka akan memulai hari dengan menggelar deklarasi di kawasan Assamalewuang, yang dikenal sebagai salah satu pusat kebudayaan di Majene. Setelah acara deklarasi selesai, pasangan ini akan bergerak menuju kantor KPU Majene untuk melakukan pendaftaran resmi.

"Kami memilih untuk deklarasi terlebih dahulu baru mendaftar ke KPU, supaya semarak toh," ujar Hasrapuddin, LO padangan AMANAH.

"Semua sudah aman, kita sudah siap mendaftar," sambungnya.

Piha KPU Majene telah menyatakan kesiapannya untuk menerima pendaftaran bakal pasangan calon. Ketua KPU Munawir Ridwan membeberkan, ada dua hal utama yang harus dipenuhi oleh setiap bakal pasangan calon yang akan mendaftar. 

"Dua hal yang harus disampaikan kepada kami sebagai penyelenggara teknis, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon," jelasnya.

Menurut Munawir, syarat pencalonan meliputi dokumen-dokumen seperti persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik atau gabungan partai politik pengusung, serta berbagai syarat dukungan lainnya di tingkat kabupaten. Sementara itu, untuk persyaratan calon, salah satu contohnya adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan laporan pajak bakal calon. (Har/red)

comments
close
Banner iklan disini