Satuan Lalulintas Polres Majene saat menggelar Operasi Patuh Marano 2024. [Foto: Humas Polres Majene]
MAJENE, MASALEMBO.COM - Kepolisian Resor (Polres) Majene menggelar Operasi Patuh Marano 2024. Terungkap, sejumlah temuan penting terkait kepatuhan lalu lintas di wilayah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Selama sepekan operasi, total 135 tilang dikeluarkan, dengan rincian 125 tilang untuk pengendara roda dua dan 10 tilang untuk pengendara roda empat. Angka ini menunjukkan bahwa pengendara sepeda motor masih mendominasi pelanggaran lalu lintas di Majene.
Dalam hal barang bukti yang disita, STNK menjadi item terbanyak dengan 84 unit, diikuti oleh 32 SIM, dan 19 unit kendaraan. "Ini menunjukkan masih banyak pengendara yang belum melengkapi dokumen kendaraan mereka," ujar Kasat Lantas Polres Majene AKP Andri Aryansyah, S.I.K melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/7/24).
Dari segi jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran, sepeda motor kembali mendominasi dengan 125 unit, sementara mobil angkutan dan mobil barang masing-masing berjumlah 4 dan 6 unit.
Yang menarik, data pelaku pelanggaran menunjukkan bahwa pelajar dan mahasiswa menjadi kelompok terbesar dengan 86 pelanggar, diikuti oleh karyawan/swasta (35), dan ASN (3). Sebanyak 11 pelanggar lainnya adalah masyarakat umum.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama kalangan pelajar dan mahasiswa, untuk lebih memperhatikan keselamatan dan kepatuhan berlalu lintas," harap Kasatlantas.
AKP Andri Aryansyah mengatakan Operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, serta fatalitas korban kecelakaan, sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Operasi sudah berlangsung sejak 15 Juli hingga 28 Juli pekan depan. Kasatlantas Andri Aryansyah berharap dengan adanya operasi ini akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas khususnya di wilayah hukum Polres Majene.
"Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas," pungkasnya. (Har/red)