MAJENE, MASALEMBO.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Majene berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Sabtu (15/6/2024) lalu sekitar pukul 19.30 WITA. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah (mess) di samping gudang semen di Lingkungan Rangas, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, S.I.K., dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pihaknya menangkap enam tersangka, yaitu Bodi (40), Saur (20), Muhammad Ronnie Rahman alias Roni (29), Anwar Jamal alias Aco (25), Subaer alias Baer (30), dan Sangnging alias Angnging (34).
"Para tersangka ditangkap saat sedang atau telah menggunakan narkotika jenis sabu," ujar AKBP Toni Sugadri, Kamis (18/7).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kaca pirex berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,0530 gram, satu saset plastik bening bekas pakai, satu buah potongan pipet bening bekas pakai, dua buah potongan pipet warna bening, empat buah korek gas, dan satu buah alat hisap sabu (bong).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
AKBP Toni Sugadri menambahkan bahwa motif para tersangka menggunakan narkoba adalah agar kondisi badan tidak mudah lelah dan selalu segar saat bekerja. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap seorang tersangka lain berinisial IS yang diduga sebagai pemasok narkoba.
"Kami telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka IS dan akan terus melakukan pengembangan kasus ini," tutup AKBP Toni Sugadri.
Polres Majene mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar guna membantu upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Majene. (Har/red)