POLMAN, MASALEMBO.COM - Pelarian tahanan kasus narkoba bernama Jabal Nur alias Jabbar dari Rutan Polres Polman selama tujuh hari akhirnya berakhir pada Jumat (05/07/24) malam.
Jabbar berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Polman dan Polsek Tinambung di Dusun Wai Tawar, Desa Tamangalle, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Muhammad Reza Pratama, mengungkapkan bahwa penangkapan diawali dengan informasi dari seorang warga berinisial ED, yang melaporkan bahwa Jabbar telah mendatangi rumahnya.
" Ada laporan dari warga kalau ED yg diketahui selama ini kabur mendatangi rumahnya," ucap Muhammad Reza Pratama.
Pasca laporan tersebut, Tim Polres Polman segera berkoordinasi dengan Kapolsek Tinambung IPTU Haspar dan bergerak cepat ke lokasi pada pukul 22.00 WITA.
Saat dilakukan penggerebekan, Jabbar memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Menghadapi situasi ini, Tim Gabungan terpaksa melumpuhkan Jabbar dengan tembakan di kaki kanan.
Setelah berhasil dilumpuhkan, Jabbar segera dibawa ke Rumah Sakit H Andi Depu untuk mendapatkan perawatan medis. Pada pukul 23.30 WITA, setelah mendapatkan penanganan medis, Jabbar dibawa ke Mapolres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, pada 29 Juni 2024, Jabbar melarikan diri bersama empat tahanan lainnya. Keempat tahanan tersebut berhasil ditangkap kembali dalam waktu kurang dari 24 jam, namun Jabbar berhasil menghindar selama tujuh hari dengan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas.
Penangkapan ini menandai akhir dari upaya pencarian intensif yang dilakukan oleh Polres Polman dan Polsek Tinambung. "Tim gabungan menunjukkan kerja keras dan koordinasi yang solid dalam menangani kasus ini, memastikan bahwa tahanan kabur tidak dapat melarikan diri lebih lama lagi," terang AKP Muhammad Reza Pratama. (Rah/sug)