Penulis: Sudarman AR (Pengurus MUI DKI Jakarta)
DEMOKRASI telah menjadi fondasi sistem pemerintahan di Indonesia sejak era reformasi. Meski demokrasi ini adalah produk barat, namun negara sudah meneguhkan demokrasi Indonesia sebagai jalan menyusun tatanan pemerintahan. Salah satu manifestasi demokrasi di tingkat daerah adalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung. Pilkada memberi kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memilih pemimpin yang akan menentukan arah pembangunan daerah mereka.
Sebagai penulis, izinkan saya berangkat dari Al Qur'an Surat Yasin Ayat 21, dimana Allah SWT berfirman yang artinya: Ikutilah orang yang tidak meminta imbalan apa pun kepadamu atas dakwah mereka itu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk dari Allah.
Ayat ini menegaskan pentingnya ketulusan dalam menjalankan setiap aktivitas dan tidak mengharapkan apalagi meminta imbalan materi. Uraian ayat ini dapat menjadi rujukan fundamental dalam kepemimpinan di semua level; nasional hingga daerah bahkan ke tingkat desa. Maka sejatinya di momentum Pilkada 2024 masyarakat kita dapat memilih dengan dasar atau pijakan Surat Yasin Ayat 21 di atas.
Perlu dipahami, Pilkada merupakan instrumen penting dalam mewujudkan demokrasi lokal. Melalui Pilkadalah, aspirasi masyarakat dapat tersalurkan dan tercipta kompetisi politik yang sehat. Namun, untuk mencapai tujuan ini, masyarakat perlu memahami kriteria pemimpin yang ideal bagi daerahnya.
Kami perlu mengingatkan beberapa kriteria penting yang perlu dipertimbangkan dalam memilih pemimpin daerah antara lain: Pertama; Integritas seorang pemimpin harus memiliki kejujuran dan konsistensi antara ucapan dan tindakan. Kedua; kompetensi calon pemimpin daerah, sebaiknya memiliki latar belakang pendidikan, pengalaman, dan keahlian yang relevan dengan tugas-tugas kepemimpinan daerah.
Dalam Al Hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda: Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi. Ada seorang sahabat bertanya; bagaimana maksud amanat disia-siakan? Nabi menjawab; Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu. (Hadits Bukhari Nomor 6015)
Selanjutnya yang Ketiga; Pemimpin daerah harus memiliki gambaran yang jelas tentang arah pembangunan daerah dan strategi untuk mencapainya. Ia juga harus mempunyai kemampuan manajerial; pengelolaan sumber daya daerah yang efektif dan efisien membutuhkan kemampuan manajerial yang baik.
Keempat; seorang pemimpin daerah harus memahami dan peka terhadap kebutuhan dan permasalahan masyarakatnya. Dia harus komunikatif, atau mampu berkomunikasi yang baik karena diperlukan untuk menjalin hubungan dengan berbagai pihak dan menyampaikan kebijakan dengan efektif.
Dan yang Kelima; pemimpin daerah dituntut inovatif untuk mampu memberikan solusi kreatif dalam menghadapi tantangan pembangunan.
Maka, dalam proses Pilkada, masyarakat perlu berperan aktif tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengawas jalannya pemerintahan. Partisipasi ini penting untuk memastikan bahwa pemimpin terpilih menjalankan amanah sesuai dengan janji kampanye dan kebutuhan daerah.
Demokrasi, Pilkada, dan pemilihan pemimpin yang tepat merupakan tiga elemen penting dalam membangun daerah yang maju dan sejahtera. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini, masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan daerah yang efektif dan berorientasi pada kepentingan publik.
Selain itu, seorang pemimpin daerah, terutama pemimpin daerah kita di Mandar, Kabupaten Majene pada khususnya yang mayoritas muslim. Idealnya juga memiliki sifat-sifat yang mencerminkan nilai-nilai kepemimpinan Rasulullah Muhammad SAW, yaitu: Amanah (dapat dipercaya), Shiddiq (jujur), Tabligh (menyampaikan), Fathonah (cerdas). Keempat nilai ini kami singkat dengan STAF, yang dengan memegang teguh STAF tersebut diharapkan mampu melahirkan kepemimpinan daerah yang Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur yang menjadi dambaan orang.
Selain nilai-nilai STAF di atas, terdapat empat aspek penting lainnya yang perlu dipertimbangkan dalam memilih pemimpin daerah, kami sebutkan dengan istilah 4K:
1. Karakter (Jiwa): Seorang pemimpin harus memiliki karakter yang kuat dan jiwa kepemimpinan yang tangguh. Karakter ini mencerminkan nilai-nilai moral, etika, dan prinsip hidup yang dipegang teguh oleh calon pemimpin. Karakter yang baik akan menjadi fondasi dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pemerintahan.
2. Kapasitas (Ilmu): Ini merujuk pada pengetahuan dan wawasan yang dimiliki oleh calon pemimpin. Seorang pemimpin daerah perlu memiliki kapasitas intelektual yang memadai untuk memahami kompleksitas permasalahan daerah dan merumuskan kebijakan yang tepat. Kapasitas ini bisa didapat melalui pendidikan formal, pengalaman kerja, atau pembelajaran mandiri.
3. Kapabilitas (Jangkauan ruang dan waktu): Aspek ini berkaitan dengan kemampuan calon pemimpin untuk melihat gambaran besar dan berpikir jangka panjang. Seorang pemimpin yang kapabel mampu merumuskan visi yang melampaui periode kepemimpinannya, mempertimbangkan dampak kebijakan dalam skala yang luas, dan mengantisipasi tantangan masa depan.
4. Integritas (Kejujuran): Integritas merupakan kesesuaian antara ucapan dan tindakan. Pemimpin yang berintegritas akan konsisten dalam memegang prinsip-prinsipnya, jujur dalam setiap tindakannya, dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Integritas ini menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik dan menciptakan pemerintahan yang bersih.
Dengan mempertimbangkan 4K ini, masyarakat dapat lebih komprehensif dalam menilai kualitas calon pemimpin daerah. Kombinasi antara karakter yang kuat, kapasitas yang memadai, kapabilitas yang luas, dan integritas yang tinggi akan menghasilkan kepemimpinan yang efektif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Akhirnya kami sampaikan selamat menanti pesta demokrasi di Kabupaten Majene, litaq Pembolongan tercinta. Semoga lahir pemimpin daerah yang sesuai kriteria yang kami sampaikan dalam risalah/tulisan ini di kemudian hari. Wassalam (*)
* Penulis adalah putra Mandar, Kabupaten Majene.