Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin dan Wakil Ketua DPRD Abdul Halim menandatangani Ranperda RPJPD Sulbar 2025-2045. [Foto: Kominfopers Sulbar]
MAMUJU, MASALEMBO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat bersama Pemerintah Provinsi telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sulbar 2025-2045. Kesepakatan ini dicapai dalam sidang paripurna yang digelar di Kantor Sementara DPRD Sulbar pada Senin malam, 22 Juli 2024.
Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim, yang memimpin sidang paripurna, menyatakan bahwa DPRD Sulbar telah menerima rencana pembangunan jangka panjang tersebut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. "Asistensi di Kementerian Dalam Negeri dijadwalkan pada 29 Juli 2024," ujarnya.
Pj. Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin, mengapresiasi kerja keras Panitia Kerja (Panja) DPRD Sulbar dalam menyempurnakan visi RPJPD. "Kita telah merumuskan visi Sulawesi Barat yang Malaqbi, Maju, Berkelanjutan dalam Ekosistem Ekonomi Hijau dan Biru yang Inklusif. Ini merupakan visi yang kuat dan ambisius," ungkap Bahtiar.
Bahtiar menekankan pentingnya adaptasi terhadap perubahan lingkungan global dalam 20 tahun ke depan. Ia mengingatkan tentang peringatan BMKG mengenai potensi bencana kelaparan akibat perubahan iklim ekstrem pada tahun 2050. "Namun, Sulbar justru memiliki potensi besar. Kota Mamuju saat ini menjadi daerah dengan udara terbersih se-Asia Tenggara. Ini harus dipertahankan," tambahnya.
RPJPD ini juga mempertimbangkan dampak pemindahan ibu kota negara (IKN) terhadap perubahan ekosistem ekonomi dan pergerakan barang serta jasa. Bahtiar menyoroti pentingnya memanfaatkan posisi strategis Sulbar, termasuk potensi Pulau Balabalakang sebagai area persinggahan di jalur ALKI II.
Lebih lanjut, RPJPD ini mendorong pembentukan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di setiap kabupaten di Sulawesi Barat. Bahtiar berharap rencana ini dapat mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045, dengan target peningkatan pendapatan masyarakat dari 3 juta menjadi 15 juta per bulan.
Dengan disepakatinya RPJPD ini, Sulawesi Barat telah memiliki peta jalan pembangunan untuk dua dekade ke depan. Langkah selanjutnya adalah mendapatkan asistensi dari Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kesesuaian rencana ini dengan visi pembangunan nasional. (Adv)