-->

Hot News

Bupati dan Ketua DPRD Sumenep Resmi Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS 2024

By On Selasa, Juli 23, 2024

Selasa, Juli 23, 2024

Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS 2024. [Foto: Khairullah Thofu]


SUMENEP, MASALEMBO.COM- Melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Bupati Achmad Fauzi dan Ketua DPRD Abdul Hamid Ali Munir resmi menandatangani, perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2024 di ruang rapat paripurnaparipurna Gedung DPRD setempat. 

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudi mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumenep yang telah menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024.

"Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2024 yang telah disepakati untuk dapat menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2024. Kami berharap melalui kesepakatan hari ini dapat ditindaklanjuti secara baik pada pembahasan Rancangan Perubahan APBD, sehingga bisa ditetapkan tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bupati.

Bupati melanjutkan, Penandatanganan Perubahan KUA-PPAS 2024, menjadi bukti nyata jika semangat kolaborasi dan kemitraan antar lembaga  Eksekutif dan Legislatif terjaga dengan baik. Harapannya melalui kesepakatan perubahan APBD 2024 dapat mempercepat laju pembangunan melalui program-program kerakyatan yang sudah dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep. 

"Saya berharap agar perubahan APBD 2024 dapat berjalan sesuai dengan harapan, sehingga kepentingan rakyat dapat terlayani secara maksimal. Belanja Daerah 2024 disusun dengan pendekatan money follow program yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan," tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir mengungkapkan, usai melakukan pencermatan terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 dan pembahasan bersama TAPD, maka Badan Anggaran (Baggar) juga menyusun rekomendasi.

"Rekomendasi itu di antaranya mengingat waktu yang sudah ada di pertengahan tahun dan hasil serapan realisasi di beberapa OPD masih tergolong kecil, maka kami mohon agar proses verifikasi sampai pencairan jangan menggunakan pola lama lagi yang bikin ribet. Untuk itu, segera dilakukan perubahan misalkan melalui Media Elektronik yang cepat dan praktis," pungkasnya. (TH)

comments