MAMUJU, MASALEMBO.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat struktur organisasi pemerintah daerah agar lebih efektif dan efisien dalam menghadapi kebutuhan pembangunan yang dinamis.
Ketua Bapemperda DPRD Sulbar, Syahrir Hamdani, bersama anggota Bapemperda lainnya, Kalma Katta dan Ebsan, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Biro Organisasi dan Tata Laksana (ORTALA), Biro Hukum, dan Dinas Peternakan, turut hadir dalam rapat yang berlangsung di Ruang Kerja Komisi II DPRD Sulbar.
Syahrir Hamdani menjelaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan struktur perangkat daerah dengan perkembangan kebijakan nasional. Salah satu penyesuaian penting adalah pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai perangkat daerah baru.
“Kami berkomitmen untuk memastikan proses penyusunan Ranperda ini berjalan transparan, partisipatif, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk memperlancar proses perubahan Perda ini, Bapemperda berencana melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Bidang Kelembagaan, guna mendapatkan rekomendasi pembentukan perangkat daerah baru.
“Kami akan segera konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan DPRD serta Pj. Gubernur untuk dukungan dalam pembahasan dan penetapan Ranperda ini,” tambah Syahrir.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung kebijakan pembangunan yang sesuai dengan tuntutan perkembangan daerah dan regulasi nasional. (Adv)