Kasat Reskrim Polres Polman AKP M Reza Pranata (tengah) saat menyampaikan press release, Jumat 28 Juni 2024. [Rahma/masalembo.com]
POLEWALI, MASALEMBO.COM - Polisi meringkus dua pelaku pencurian di SD, SMK dan 2 kantor kelurahan di Kabupaten Polewali Mandar. Kedua orang tersebut berinisial AM dan MFS. Satu orang pelaku lainnya berinisial MFI masih buron dan ditetapkan sebagai DPO. Ketiganya merupakan warga kabupaten Polewali Mandar.
"Dua orang sudah kami amankan satu orang lainnya sudah kami tetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran," ujar Kasat Reskrim Polres Polman AKP M Reza pranata, Jumat (28/7/2023).
Reza mengatakan, tersangka mencari sasaran kantor dan sekolah yang tidak dilakukan penjagaan, kemudian mereka masuk dengan cara membongkar kunci pintu dengan menggunakan obeng atau memanjat plafon.
Setelah para tersangka berhasil mengambil barang-barang di sekolah dan kantor, kemudian dipasarkan di Polewali dan sebagian dipasarkan di luar daerah.
"Bahwa barang yang dicuri merupakan barang inventaris kantor atau sekolah, kemudian celengan merupakan milik peserta didik," ungkap M Reza.
Adapun barang yang berhasil disita pihak kepolisian dari tangan para pelaku, yaitu 9 cromebook, 1 unit monitor, 2 speaker, 1 unit amplifier, 11 buah celengan, 2 unit obeng, 1 buah alat yang digunakan untuk mencongkel, gembok, dan 1 unit sepeda motor.
Reza menaksir kerugian materiil yang diakibatkan pencurian tersebut dari 12 TKP sekitar Rp169 juta.
Tersangka pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Polman untuk penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat Pasat 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Rah/har)