Kapolres Majene AKBP Toni Sudagri saat menyampaikan Press Release, Selasa 21 Mei 2024 di Mapolres Majene. [egi/masalembo.com]
MAJENE, MASALEMBO.COM - Polres Majene, Sulawesi Barat, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan meringkus dua orang pelaku berinisial AR dan MS. Mereka diringkus di dua tempat berbeda dalam wilayah Kabupaten Majene.
Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah warga Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur dan seorang warga asal Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang.
"Pelaku AR diamankan di Kelurahan Labuang dan menemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus menggunakan tissu dan isolasi warna bening, sedangkan MS diamankan di daerah Lutang, Kecamatan Banggae Timur dan juga menemukan barang bukti berupa sabu pada tersangka," kata Kapolres saat kegiatan Press Release didampingi Kasat Narkoba AKP Agustinus Pigay dan Kasi Humas Iptu Suyuti, Selasa (21/5/2024) di Mapolres Majene.
Lanjut Kapolres, bahwa dari kedua tersangka tersebut berhasil diamankan 2 sachet narkoba jenis sabu.
Keduanya berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat yang kemudian Satuan Reserse Narkoba dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap tersangka, dan didapati membawa narkotika masing-masing seberat 0,1192 gram dan 0,0656 gram.
Kapolres mengatakan, keduanya mendapatkan barang tersebut di daerah perbatasan Majene-Polman. AR mendapat barang dari seorang inisialnya T, dan MS mendapatkan barang dari seorang inisial F.
Kapolres menegaskan, atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Ril/sug)