MAMUJU, MASALEMBO.COM - Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris menyerahkan 32 Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lingkup Pemprov Sulbar.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar itu berlangsung di Rumah Jabatan (Rujab) Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, Selasa, 2 April 2024.
Ditemui usai penyerahan SK P3K terhadap 32 orang pegawai, Muhammad Idris mengungkapkan 13 orang yang menerima SK tersebut adalah bagian dari tenaga kesehatan.
"Ini sudah diagendakan oleh BKD untuk menyerahkan SK P3K terhadap 32 orang pegawai ASN PPPK. Tadi rinciannya ada 13 orang dari rumah sakit dan selebihnya, 19 orang dari pegawai ASN di sejumlah OPD," kata Muhammad Idris.
Idris mengungkapkan, pegawai yang baru saja menerima SK P3K merupakan bagian dari ASN yang harus menjalankan tugas pemerintahan sesuai dengan regulasi yang ada.
"Tugas pemerintahan yakni meneruskan kebijakan, memberikan pelayanan publik dan yang penting dia harus menjadi kekuatan negara, manjadi perekat persatuan," ujarnya.
Muhammad Idris pun menekankan langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai tenaga P3K dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
"P3K harus tau pekerjaannya apa dan dia harus tau standar-standar untuk mengeksekusi pekerjaan itu, karena itu layanan mereka," pungkas Muhammad Idris.
(Rls)