MAMUJU, MASALEMBO.COM - Penjabat Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh meminta seluruh pemerintahan kabupaten untuk segera menyalurkan gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai.
Kewajiban ini harus dipenuhi pemerintah kepada pegawainya agar bisa menjadi contoh yang baik kepada perusahaan di Sulbar.
"Saya tadi menekankan untuk THR pegawai segera disiapkan, termasuk gaji 13 semua pegawainya," kata Prof Zudan di Mamuju, Jumat (22/3/2024).
Ia menambahkan, untuk besaran keuangannya dilihat dari kemampuan anggaran masing-masing.
"Jadi THR harus dibayarkan H-7 lebaran. Karena akan masuk libur nasional secara serentak," ungkapnya.
Selain itu, perusahaan di Sulbar juga harus memberikan THR kepada karyawannya.
Pemberian THR karyawan sesuai perintah Pemerintah Pusat yang tercantum dalam aturan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk pekerja atau buruh.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR kepada para pekerja wajib dibayarkan secara penuh dan tak boleh dicicil paling lambat H-7 lebaran atau 3 April 2023. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan berharap taat pada ketentuan ini," tegas Zudan. (Ril/red)