MAMUJU, MASALEMBO.COM - DPRD Provinsi Sulawesi Barat gelar Paripurna Tentang Penyampaian Laporan Akhir Pansus DPRD Sulbar terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulbar dan Penyampaian surat keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Sulbar tentang penyempurnaan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, bertempat di Pelataran Gedung DPRD Provinsi Sulbar, Selasa (05/03/24).
Ketua DPRD Sulbar Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi memimpin langsung rapat paripurna ini. Hadir Kepala BPKPD Masriadi Nadi Atjo sebagai perwakilan dari Pj Gubernur. Selain itu, hadir tiga Ketua Pansus yaitu H Sudirman selaku ketua Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Andi Muslim Fattah Ketua Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Muhammad Jayadi Ketua Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Via Zoom, Serta Para Anggota Dewan lainnya dan para OPD terkait.
H. Sudirman dalam pembacaan laporan menerangkan bahwa Ranperda ini sangatlah penting karena Rancangan Peraturan Daerah, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk mengganti Peraturan Daerah Provinsi Sulbar No. 2 Th 2008, tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain - UU No. 1 Th. 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah No. 12 Th 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Th. 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Begitupun dengan Muslim Fattah menyampaikan kalau Provinsi Sulbar belum memiliki pengaturan terkait penyelenggaraan perhubungan baik yang berkaitan dengan pengaturan lalu-lintas dan angkutan jalan perkeretaapian maupun pelayaran. Sambungnya
"Sehingga kami berharap Provinsi Sulbar juga dapat menyusun Perda dan Peraturan Pelaksanaan-nya untuk mengatur Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Sulbar ini," tutur Muslim Fatta.
Melalui Zoom Muhammad Jayadi juga menyampaikan laporannya yang pada intinya merekomendasikan kepada Pimpinan rapat Paripurna agar dapat menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulbar dengan tetap memperhatikan beberapa saran perbaikan berdasarkan hasil konsultasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Pada kesempatan itu juga Pj Gubernur Zudan Arif Fakrulloh melalui via Zoom menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi terhadap disetujuinya ketiga Ranperda tersebut.
Di akhir Rapat Paripurna Ketua DPRD Provinsi Sulbar menyampaikan bahwa pada prinsipnya DPRD dapat menerima ketiga Ranperda tersebut dan disetujui menjadi Peraturan Daerah. (Adv)