MAMUJU, MASALEMBO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan 5 (lima) rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada Kamis, 7 Maret 2024.
Dari 5 (lima) Ranperda tersebut, 2 (dua) Ranperda atas prakarsa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan 3 (tiga) Ranperda merupakan hak usul inisiatif DPRD Sulbar.
Adapun kelima Ranperda tersebut, yakni:
1. Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Kepada Masyarakat dan Investor.
2. Ranperda Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024-2043.
Tiga Ranperda atas inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Barat yaitu:
1. Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif.
2. Ranperda tentang Penyelenggara Jasa Konstruksi.
3. Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Rapat paripurna berlangsung di kantor sementara DPRD Sulbar dipimpin langsung Ketua DPRD Dr. Hj. Sitti Suraidah Suhardi didampingi Asisten I M. Jaun sebagai perwakilan Pj. Gubernur dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Sulbar baik secara langsung maupun virtual.
Agenda rapat tersebut mendengarkan Penjelasan Gubernur Sulbar terhadap 2 (dua) Ranperda Provinsi Sulawesi Barat, pertama Ranperda Provinsi Sulawesi Barat tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan Investor, dan Ranperda Provinsi Sulawesi Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024-2043.
Kemudian Penjelasan Pengusul 3 Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Barat yaitu: Ranperda Provinsi Sulawesi Barat tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif; Ranperda Provinsi Sulawesi Barat tentang Penyelenggara Jasa Konstruksi, Ranperda Provinsi Sulawesi Barat tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Salah satu inisiator H Sudirman berpendapat bahwa dengan adanya rancangan peraturan daerah tentang pelindungan dan pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif ini dapat digunakan sebagai landasan hukum yang kuat untuk perlindungan dan pemberdayaan ekonomi kreatif di provinsi Sulawesi Barat.
"Ranperda Perlindungan ekonomi kreatif ini dapat digunakan sebagai landasan hukum yang kuat untuk perlindungan dan pemberdayaan ekonomi kreatif di Provinsi Sulawesi Barat, kami berharap Ranperda ini segera dibahas agar dapat menjadi peraturan daerah," pungkas H. Sudirman. (Adv)