MAMUJU, MASALEMBO.COM - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Sulawesi Barat kembali menegaskan bahwa rekrutmen saksi TPS Pemilu 2024 adalah tanggung jawab masing-masing caleg berdasarkan wilayah atau dapilnya.
Ketentuan rekrutmen saksi TPS diatur melalui juknis yang ditetapkan oleh Komisi Saksi Nasdem (KSN) yang kepengurusannya mulai dari DPP, DPW hingga DPD.
Sekretaris Partai NasDem Sulbar Abdul Rahim mengatakan, rekrutmen saksi TPS merupakan tanggung jawab masing-masing caleg di setiap dapilnya. Kewenangan rekrutmen saksi diberikan kepada caleg untuk menghindari konflik kepentingan antar caleg dan untuk memudahkan mengidentifikasi sesuai kebutuhan di masing-masing dapilnya.
Karena itu, Rahim mengatakan, pihak struktur partai baik DPP maupun DPW NasDem Sulbar tidak mengetahui soal siapa, dan bagaiamana saksi TPS direkrut, karena itu adalah kewenangan masing-masing caleg termasuk biaya atau upah saksi TPS.
"Jadi kami tidak tahu menahu soal itu (upah saksi TPS) karena kewenangan rekrutmen saksi itu dibebankan kepada masing-masing caleg, silahkan anda berbagi secara proporsional," ucap Rahim, Sabtu (24/2/2024).
Meski demikian, Rahim mengatakan, partai NasDem akan sangat mengapresiasi jika caleg-caleg NasDem bisa menugaskan tenaga relawan dalam tugas sebagai saksi di setiap TPS tanpa bayaran.
"Karena itu artinya mereka adalah kader atau simpatisan yang merasa memiliki partai NasDem," pungkas Rahim. (Har/red)