Tampak Pj Gubernur Zudan Arif Fakrulloh (empat dari kanan) di Momen Car Free Day di kota Mamuju, Sulawesi Barat, Minggu 4 Februari 2024. (Foto Kominfopers Sulbar)
MAMUJU, MASALEMBO.COM - Suasana tampak berbeda di momen Car Free Day, Minggu (4/2/2024) hari ini di kota Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
Jika CFD sebelumnya dilaksanakan biasa saja namun hari ini digelar dengan turut memeriahkan bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh berterima kasih atas kolaborasi Dinas Tenaga Kerja dan Perusahaan-perusahan di Sulbar yang mendukung suksesnya CFD dalam rangka Bulan K3 tersebut. Apalagi ada pembagian voucher belanja bagi setiap pengunjung dan bisa dibelanjakan di UMKM yang hadir pada CFD.
"Seribu voucher dibagikan, ini untuk menghidupkan UMKM di Mamuju. Ini saya minta dukungan dari stakeholder yang ada untuk bersama sama dan berpartisipasi," ucap Zudan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Sulbar Andi Farid Amri mengatakan, bulan K3 dimulai 12 Januari hingga 13 Februari 2024. Ini menjadi momen untuk mengajak masyarakat, utamanya perusahaan-perusahaan yang ada di Sulbar agar bersama sama peduli.
Adapun rangkaian kegiatan bulan K3 pada CFD ini, dilaksanakan senam bersama, donor darah, dan pemeriksaan kesehatan.
"Setiap peserta CFD bulan K3 juga mendapatkan voucher belanja serta kupon doorprize. Bahkan terdapat juga pelayanan e KTP dan pasar murah," Andi Farid.
Ia menjelaskan, layak K3 penting menjadi perhatian bersama sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja di Indonesia, khususnya di Sulbar.
Farid menerangkan, manfaat dari SK layak K3, diantarnya meningkatkan kepercayaan dari karyawan, pelanggan, dan pihak-pihak terkait. Untuk itu penting bagi perusahaan memiliki sertifikat layak K3 tersebut.
"Ini menguatkan bahwa perusahaan memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur oleh undang-undang," ujar Farid.
Disebutkan, pada tahun 2023, pihaknya telah menerbitkan 1.060 SK layak K3 pada 76 perusahaan. Diharapkan perusahaan yang ada di Sulbar bekerjasama untuk memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja mereka.
Jika perusahaan belum memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja, maka perusahaan harus segera melakukan perbaikan dan memenuhi persyaratan tersebut. Caranya dapat mengajukan surat keterangan layak K3 ke Disnaker Sulbar. (Adv)