Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky (duduk depan seblah kiri) saat menggelar konfrensi pers dengan menghadirkan dua tersangka korupsi DAK tahun 2023 di Mapolda Sulbar, Jumat (5/12). [Foto: MP Community/tangkap layar]
MAMUJU, MASALEMBO.COM - Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Pemda Mamuju Jalaluddin Duka resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar pada Kamis (4/12).
Jalaluddin Duka yang merupakan kerabat Bupati Mamuju Siti Sutinah Suhardi saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mamuju. Dia tertangkap tangan merima fee proyek dari seorang pihak ketiga bernama Alex.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky mengatakan, polisi menyita uang puluhan juta rupiah dalam OTT yang digelar di rumah tersangka di lingkungan Binanga, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut.
"Barang bukti yang sudah diamankan ada uang, alat komunikasi maupun beberapa dokumen catatan yang ditemukan pada rumah tersangka," ujar AKBP Hengky.
Hengky menjelaskan penangkapan tersangka Jalaluddin Duka dan kontraktor bernama Alex. Keduanya terjaring OTT berdasarkan laporan dari masyarakat.
Saat OTT, polisi mengamankan uang tunai Rp50 juta lebih. Uang suap tersebut diberikan setelah Alex mengerjakan sebuah proyek di gedung SD Negeri Kakullasan, Kecamatan Tommo yang anggarannya bersumber dari DAK tahun 2023 senilai Rp 483.000.000.
"Yang sudah ditetapkan tersangka adalah dua orang, yang pertama adalah JD usia 57 tahun dan tersangka AL selaku pemberi suap," ujar AKPB Hengky saat menggelar konfrensi pers di Polda Sulbar, Jumat (5/12).
Hengky menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a dan b, pasal 11 dan pasal 5 baik ayat 1 maupun ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kedua tersangka diancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Keduanya juga dikenakan ancaman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Har/Red)