Pertemuan pihak Kanwil Kemenkumham dengan Pemprov Sulbar membahas Rancangan Pergub Sistem Kerja Baru ASN lingkup Pemprov Sulbar. [Foto: Kominfopers Sulbar]
MAMUJU, MASALEMBO.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemprov Sulbar, Jumat (12/01/2024).
Berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkumham Sulbar, pertemuan ini dipimpin Kasubid FPPHD Kanwil Kemenkumham Arpan Rinaldy Tambila Barre dan dihadiri Biro Organisasi Sulbar sebagai pemrakarsa, yaitu Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Nur Rahmah Parampasi, Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Biro Hukum Fatwansyah Rasyid, Dharmawagsa dan Muspirah, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham.
Dalam Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Pasal 97D disebutkan “pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 berlaku mutatis mutandis terhadap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota.
Maka untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang dimaksud, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur tersebut oleh Tim Penyusun Produk Hukum Daerah bertujuan agar tidak saling tumpang tindih dengan peraturan yang lainnya serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Rancangan Peraturan Gubernur ini merupakan delegasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Ruang lingkup materi muatan yang diatur dalam rancangan peraturan gubernur ini yakni maksud pembentukan peraturan gubernur, prinsip pelaksanaan sistem kerja, tahapan mekanisme kerja, kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, pengelolaan kinerja, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, tanggung jawab pejabat penilai kinerja, tanggung jawab pimpinan unit organisasi, tanggung jawab ketua tim, tanggung jawab anggota tim dan proses bisnis.
Peraturan gubernur tentang sistem kerja ini merupakan pedoman bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Sulbar dalam menjalankan tugas dan kinerja organisasi. Peraturan Gubernur ini merupakan panduan dan acuan terhadap pola kerja baru berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sisitem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi yang akan diterapkan dalam Lingkungan Pemprov Sulbar Tahun 2024 dan dapat ditetapkan dalam waktu dekat.
Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi mengatakan, pihaknya selaku Pemrakarsa Pergub tersebut sangat mengharapkan kepada semua unsur yang terlibat dalam penyusunan itu, untuk mendukung dan mempercepat proses pembentukan agar dapat segera diberlakukan sesuai dengan target yang direncanakan.
Sementara, salah satu Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Biro Hukum Setda Sulbar, Fatwansyah Rasyid menjelaskan, setelah tahapan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Kanwil Kemenkumham, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur Sulbar, Rancangan Peraturan Gubernur ini harus mendapatkan fasilitasi dari Kemendagri sebagai pembinaan terhadap produk hukum daerah di provinsi melalui Aplikasi E-Perda Kemendagri.
“Setelah kami menyelesaikan pengharmonisasian, akan kami lanjutkan ke Kemendagri untuk di fasilitasi melalui e-Perda” ungkap Fatwan. (Ril/red)