-->

Hot News

Empat Tersangka Ditahan Terkait Dugaan Kasus Korupsi IPLT di Majene

By On Rabu, Januari 03, 2024

Rabu, Januari 03, 2024

Tampak 2 orang tersangka usai ditangkap Unit Tipidkor Polres Majene. Polres Majene menahan 4 orang dalam kasus ini. [Ist/masalembo.com]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Instalasi Lumpur Tinja (IPLT) di Moloku, Kabupaten Majene dari Satker Pengembang Air Minum dan Sanitasi (PAMS) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2015 kini berstatus P21.

Dalam kasus tersebut Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal Polres Majene menahan empat orang tersangka, yaitu RL (Kuasa Pengguna Anggaran), RH (Pejabat Pembuat Komitmen), RG (Kontraktor Pelaksana) dan NB (Direktur Perusahaan).

Kanit Tipidkor Polres Majene IPDA Aulia Usmin menjelaskan, proyek pekerjaan pembangunan IPLT tahun aggaran 2015 itu menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN sebesar Rp 3.096.000.000. Namun dalam pelaksanaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Temuan lainnya kata Aulia, terdapat kekurangan volume pekerjaan, pengadaan fiktif dan membayarkan kelebihan pekerjaan yang tidak terdapat kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 635.533.880.

"Untuk barang bukti yang diamankan saat ini, sebanyak 90 dokumen dan surat terkait pembangunan IPLT Kabupaten Majene serta uang tunai jutaan rupiah," kata Aulia Usmin, Rabu (3/1/2024).

Dikatakan, keempat orang tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana. 

Mereka diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Aulia Usmin mengungkap, masing-masing tersangka RL, RG dan NB dilakukan penahanan sejak 29 Desember 2023 lalu, sementara RH ditahan pada 30 Desember 2023. Mereka akan ditahan untuk 20 hari kedepan.

Keempat tersangka tersebut ditangkap di tempat berbeda. Ada yang ditangkap di wilayah Makassar, Majene dan juga Mamuju. (Har/red)

comments
close
Banner iklan disini