Panwaslu Kecamatan Ulumanda menggelar rapat rutin, dalam waktu dekat Panwaslu akan membuka rekrutmen PTPS Pemilu 2024. [Dok Panwaslu Ulumanda]
MAJENE, MASALEMBO.COM - Demi menyukseskan Pemilu 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene segera merekrut 40 orang pengawas TPS. Mereka akan bertugas mengawasi proses pungut hitung suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Ulumanda Ihsan mengatakan, dalam rangka pembentukan pengawas TPS Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Ulumanda itu, maka pihaknya memberi kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri.
Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:
A. Persyaratan Pengawas TPS
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
B. Pengajuan Surat Pendaftaran
Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Ulumanda dengan dilampiri:
1. Berkas pendaftaran meliputi:
a). Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
b). Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
c). Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
d). Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
e). Daftar Riwayat Hidup.
f). Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
2. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon
3. Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ulumanda atau Kantor Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Ulumanda.
4. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ulumanda, Jl. Poros Salutambung-Aralle Km 8 Desa Kabiraan Kecamatan Ulumanda.
5. Berkas dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy.
C. Batas Waktu Pendaftaran:
1. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 2 s/d 6 Januari 2023.
2. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Ketua Panwaslu Ulumanda sekaligus sebagai ketua Pokja Rekrutmen Pengawas TPS se-kecamatan Ulumanda, Ihsan berharap rekrutmen pengawas TPS pada 40 TPS di wilayah Ulumanda ini berjalan dengan baik, serta mengugah minat partisipasi masyarakat untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu 2024.
"Semoga masyarakat antusias berpartisipasi sebagai PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) pada pemilu serentak 2024," harap Ihsan, Rabu (26/12/2023).
Dia mengatakan, mengingat di Kecamatan Ulumanda saat ini masih sulit akses transportasi di sebahagian wilayah, maka Untuk kemudahan para pelamar yang berminat mendapatkan formulir pendaftaran dapat mengunduh pada link https://linktr.ee/panwaslu_ulumanda atau menghubungi Pengawas Kelurahan Desa setempat.
Informasi lebih lanjut terkait rekrutmen Pengawas TPS se-Kecamatan Ulumanda dapat menghubungi nomor WhatsApp Ulumanda Official di 085798411595 dan 085242511234. (Adv)