Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono saat memberi keterangan pers di Mapolres Polewali, Selasa (5/12/2023). [Rahma/masalembo.com]
POLMAN, MASALEMBO.COM - Nasib pilu menimpa remaja berinisial W di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Ia meninggal dunia usai dikeroyok enam orang. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah lima hari dirawat di rumah sakit dalam keadaan koma.
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono mengatakan pengeroyokan itu terjadi di Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (29/11). Kasus penganiayaan anak secara bersama-sama itu menyebabkan korban W yang masih di bawah umur meninggal dunia.
Pada awak media Kapolres Polman menjelaskan awal mula kejadian tersebut. Saat itu korban bersama dengan 6 orang rekannya mendatangi pelaku di tempat penjualann dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan sebelumnya, namun setibanya di tempat pelaku tidak ada pembicaraan sehingga korban bersama 6 rekannya kembali ke Wonomulyo, namun di tengah perjalanan korban menerima telpon dari pelaku dan mengajaknya untuk berdual. Korban kembali menuju ke Stadion S Mengga untuk bertemu pelaku. Akan tetapi pelaku tersebut telah menghubungi rekan-rekannya yang lain dan sudah siap menunggu di depan pintu stadion.
Kapolres mengungkap, saat korban bersama rekannya tiba di depan pintu stadion S Mengga tiba-tiba dihajar oleh kelompok pelaku. Korban bersama rekannya berpencar melarikan diri, namun naas korban diserang menggunakan double stick. Ia lalu mendorong hingga terjatuh dan pelaku bersama rekannya melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap korban.
"Korban dan pelaku awalnya janjian untuk ketemu di sekitar stadion S Mengga Polewali, tak berselang lama pelaku bersama-sama rekannya kemudian melakukan pengeroyokan di lokasi tersebut," ucap Kapolres.
Ia juga menambahkan warga yang melihat kejadian segera melerai dan membawa korban ke RSUD Andi Depu. Namun setelah dirawat 5 hari korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 4 Desember 2023.
"Kami telah mengamankan 5 tersangka diantaranya 3 (dewasa) dan 2 (anak di bawah umur). Salah satu pelaku merupakan guru karate (simpei) di Kabupaten Polman," ungkap Kapolres.
Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal Undang - Undang Perlindungan Anak dengan ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rah/red)