SUMBAWA, MASALEMBO.COM - Saling lempar opini antara Lantamal VII Kupang dengan Kejaksaan Negeri Kupang. Pasalnya, berkas nelayan yang dikatakan P21 itu ternyata belum lengkap.
Syahrul sala satu juragan yang menjadi tersangka memberi kesaksian yang membuat dia heran.
"Saat kejaksaan datang ke pelabuhan bersama timnya dan naik memeriksa kapal. Kami mendengar bicara antar mereka diatas kapal. Mereka berkata ke sala satu timnya. Kalau tak ada upaya lain penyelesaian kasus dan harus dipaksa ke pengadilan dilimpahkan. Mintal Lantamal percepat dokumen yang belum. Sebenarnya belum memenuhi unsur P21 kasus ini karena belum lengkap keterangan." Ungkap Syahrul sala satu Juragan yang tersangka saat menuturkan kedatangan tim kejaksaan pada pertengahan November lalu.
Keterangan Sekjend Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI), Budi Rahman menegaskan "Memang kasus ini terkesan dipaksakan. Ditangkap 7 September 2023 hingga November ini belum ada kejelasan status hukum. Memang sudah diumumkan tersangka dan penyerahan barang bukti kompressor ke kejaksaan. Yang dipertanyakan itu semolor itu waktu. Selama 4 bulan ini ngak jelas." Kata Budi saat diwawancara (26/11)
Lanjutnya, Budi tenggarai ada permainan antara mereka. Lantamal serahkan ke Kejaksaan, supaya kalau ada kritik, Lantamal bisa lepas tangan. Kemudian, kejaksaan melemparnya lagi dengan alasan dokumen belum lengkap." Lanjutnya
Sementara Ketua Paguyuban Nelayan Sejahtera, Tison Sahabuddin mengatakan "dugaan kuatnya berkas P21 itu belum lengkap. Dugaannya, hanya diumumkan dimedia soal tersangka dan P21. Khawatirnya belum lengkap." Ungkap Tison Bungin pejuang nelayan asal Pulau Bungin, Pulau terpadat di dunia dan Indonesia itu.
Lanjut Tison, sehingga itu yang menyebabkan perlambat proses hukum. Padahal dalam sistem hukum Indonesia, paling lama 21 hari.sudah harus terpenuhi. Lha, ini sampe 3 bulan belum ada yang jelas proses hukumnya." Ungkapnya
Di tempat lain, Lebor Nugroho pegiat kebudayaan Sumbawa yang berada di Bali mengatakan "Lantamal VII Kupang bisa di laporkan karena telantarkan nelayan dan menangkapnya secara tidak objektif. Kalau tidak penuhi bukti. Mestinya hari ke 21 itu, Lantamal sudah harus bebaskan nelayan. Kalau waktunya lama seperti ini, sama dengan penyanderaan nelayan." Ungkap Lebor Nugroho saat di hubungi (26/11)
Sementara Sekjend Front Nelayan Indonesia ikut bersuara mengenai kasus ini, Wahyu Alamsyah meminta aparat memiliki rasa kemanusiaan. Karena, nelayan itu tulang punggung keluarga. Nasib anak, istri dan keluarganya sangat ditentukan kehidupannya dari hasil melaut para nelayan. Jadi harapan kepada aparat agar memiliki rasa empati dan rasa keadilan untuk dilepaskan atau dibebaskan." Ungkap Wahyu Alamsyah yang juga Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Bima Pulau Sumbawa itu. (Ges/Rif/Al)