MAJENE, MASALEMBO.COM - Meski tidak dilarang, namun setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dianjurkan untuk tidak ikut pada kampanye rapat umum atau kampanye terbuka. Alasannya kehadiran ASN pada kampanye terbuka rentan melanggar ketentuan netralitas ASN di Pemilu maupun Pilkada.
Komisioner Bawaslu Sulbar Muhammad Subhan, menyampaikan hal itu pada Rapat Koordinasi Pembinaan Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu Majene pada Minggu (24/12) di dapur Mandar Pamboang.
Subhan mengatakan, setiap ASN memang berhak mendapatkan informasi visi dan misi peserta pemilu, namun dirinya tak mengancurkan ASN hadir dalam kampanye rapat umum yang menghadirkan masa tak terbatas.
"Saya tidak menganjurkan untuk PNS kemudian hadir dalam kampanye ya, tidak begitu, tapi kalau ada PNS yang mau hadir silahkan," ujar Subhan.
Dia melanjutkan, salah satu cara untuk mengetahui visi misi calon adalah menghadiri kampanye. Namun setiap ASN yang hadir agar mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam PKPU dan SK bersama lima instansi/lembaga.
"ASN yang hadir pada kegiatan kampanye dilarang menggunakan atribut kampanye dan seolah-olah menyampaikan dukungan kepada calon tertentu," terang Subhan menjelaskan salah satu contoh larangan bagi ASN yang hadiri kegiatan kampanye.
Mantan Komisioner KPU Majene itu menerangkan, beberapa contoh lainnya larangan bagi ASN yang hadir pada kegiatan kampanye. Misalnya dengan mengangkat tangan atau jempol yang mengisyaratkan nomor urut calon, bertarik menyatakan dukungan calon tertentu, serta mengenakan atribut partai atau calon. Selain itu, mereka juga dilarang menggunakan seram ASN saat menghadiri kegiatan kampanye.
Di kesempatan ini Subhan mengungkap, berdasarkan hasil pengamatan, pihaknya menemukan salah satu pihak yang menjadi incaran dan buruan tim sukses di setiap Pemilu atau Pilkada adalah ASN. Sebab mereka para ASN itu adalah tokoh di masyarakat yang dinilai punya kemampuan mempengaruhi orang lain.
"Kan PNS itu menjadi citra di masyarakat. Jadi kenapa Tim Sukses kebanyakan cari PNS karena memang menjadi tokoh di masyarakat. Mereka (PNS) gampang mempengaruhi orang."
Karena itu Subhan memastikan, tidak hanya akan menindak tim kampanye yang melakukan pelanggaran, tetapi juga kepada setiap ASN yang hadiri kampanye rapat umum dan melakukan pelanggaran seolah-olah mendukungan calon.
"Ketika PNS melakukan tindakan itu, maka tolong dikonfirmasi ke Bawaslu, Bawaslu akan menangani pelanggaran terkait netralitas ASN-nya," tegas Subhan.
Sekedar untuk diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tahapan kampanye rapat umum atau pertemuan yang menghadirkan massa tak terbatas akan digelar pada 21 Januari mendatang. Kampanye rapat umum akan berlangsung hingga 10 Februari 2024. (Har/red)