Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majene mengggelar rapat koordinasi bersama partai politik, Sabtu 4 November 2023. [Foto: Irwan/masalembo.com]
MAJENE, MASALEMBO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Majene, Sulawesi Barat telah menetapkan Dafta Calon Tetap (DCT) DPRD Majene untuk Pemilu 2024. Pasca penetapan DCT, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majene mengggelar rapat koordinasi bersama partai politik, Sabtu 4 November 2023.
Rakor tersebut membahas terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak sesuai ketentuan. Ketua Bawaslu Majene, Syofian Ali mengatakan, APS yang memuat unsur kampanye tidak boleh dipasang sebelum masa kampanye.
"Kami mengundang partai politik untuk membangun kesepahaman untuk supaya ketika ada APS yang tidak sesuai aturan, mereka menurunkan secara mandiri dulu dengan batas waktu selama 3 hari, mulai tanggal 5,6 dan 7 November, " kata Syofian Ali.
Dalam surat imbauan Bawaslu RI nomor 774/PM/K1/10/2023, pemasangan APS memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih. Seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
Jika ditemukan APS yang tidak sesuai aturan setelah tanggal tersebut, Bawaslu Majene akan menggelar rakor bersama TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk dilakukan penertiban.
Sementara itu, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bisa dilakukan saat mulai masa kampanye pada 28 November mendatang. Meski demikian, zonasi pemasangan APK ini masih menunggu penetapan oleh Pemerintah Kabupaten Majene.(Wan)