Proses pengambilan sumpah janji jabatan empat Pj Kepala Desa Buton Tengah oleh Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf.
BUTON TENGAH, MASALEMBO.COM - Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf melantik empat Pj kepala desa Kabupaten Buton Tengah. Pengambilan sumpah janji dan pelantikan penjabat kepala desa ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Buton Tengah.
Empat dari Pj kepala desa yang dilantik tersebut salah satunya adalah wanita. Adapun ke empat Pj kepala desa yang dilantik Andi Muhammad Yusuf adalah Zahinuddin selaku Pj Kepala Desa Batu Banawa Kecamatan Mawasangka Timur.
Kemudian Susiati dilantik sebagai Pj Kepala Desa Lakapera, Kecamatan Gu. Selanjutnya, Jabal dilantik menjadi Pj Kepala Desa Watorumbe, Kecamatan Mawasangka Timur dan terakhir Kaimuddin Kambea dilantik sebagai Pj Kepala Desa Lalibo, Kecamatan Mawasangka Tengah.
Zahinuddin yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Investigasi Kejadian Kebakaran dan Pemberdayaan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Buton Tengah ini menggantikan Kepala Desa Batu Banawa sebelumnya yakni Zaibuddin.
Sementara Jabal yang saat ini menjabat Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Buton Tengah menggantikan kepala desa Watorumbe sebelumnya, Dahlan. Dan Kaimuddin Kambea yang menjabat Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah menggantikan Kepala Desa Lalibo sebelumnya, Awal.
Ketiga kepala desa ini yakni Zaibuddin, Dahlan dan Awal secara kompak memundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa. Ke tiga mantan kepala desa tersebut saat ini telah dicalonkan oleh partai politik sebagai Calon Anggota DPRD Buton Tengah pada pemilu serentak tahun 2024.
Adapun Susiati yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah menggantikan Kepala Desa Lakapera sebelumnya yakni La Owo Maksimus. La Owo memundurkan diri dari jabatan Kepala Desa Lakapera karena telah diangkat sebagai PNS P3K di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Diawal sambutannya, Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf mengucapkan selamat kepada para penjabat kepala desa yang telah dilantik. Para Pj kepala desa ini kata Andi Yusuf akan menjabat selama satu tahun sejak tanggal pelantikan dilakukan atau tepatnya sampai pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2024 mendatang.
"Melalui kesempatan ini ada beberapa hal yang perlu kami tegaskan kepada bapak ibu Pj kepala desa, pertama laksanakan dan sukseskan penyelenggaraan pemerintahan desa dan program pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Manfaatkan dana desa dan alokasi dana desa maupun pendapatan desa lainnya secara baik, parsitipatif, transparan dan akuntabel dengan mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa," ucap Andi Yusuf, Jumat (17/10/2023).
Kemudian yang ke dua para Pj kepala desa diminta untuk melaksanakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dan fokus untuk terwujudnya kemandirian desa.
Pj kepala desa yang dilantik juga diminta untuk memahami Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang) Jasa di Desa. Karena prinsip Pengadaan Barang) Jasa (PBJ) di desa berbeda dengan prinsip PJB di daerah.
"Penjabat kepala desa yang dilantik tidak diperkenankan memberhentikan perangkat desa. Jika terpaksa harus dilakukan, maka lakukanlah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Andi Yusuf.
Foto bersama antara Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf dengan empat Pj kepala desa Buton Tengah.
Terakhir, Pj Bupati Buteng mengajak dan mengingatkan untuk ikut menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan umum serentak tahun 2024 dengan menciptakan kondusifitas di desanya masing-masing. Ia juga menegaskan untuk menjunjung tinggi netralitas sebagai ASN maupun sebagai perangkat desa.
"Melalui kesempatan ini pula, saya atas nama jajaran aparat Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, maupun selaku pribadi menyampaikan ucapan terimakasih serta penghargaan yang tinggi kepada empat kepala desa devinitif yang telah mengundurkan diri. Terimakasih atas dedikasi dan pengabdiannya selama ini dalam membangun desanya. Harapan kamu, setelah purna bakti pun kiprahnya di masyarakat dalam membangun desa tetap kami harapkan," tuturnya.
Ditemui di tempat berbeda, Jabal selaku Pj Kepala Desa Watorumbe mengaku akan menjalankan tupoksinya sebagai pimpinan di wilayah tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.
"Memang tadi sudah ada penegasan dari pak bupati bahwa Pj kepala desa tidak boleh langsung mengganti perangkat desa di desanya masing-masing. Namun mungkin jika ada penyebabnya seperti sengaja meninggalkan tugas selama beberapa waktu atau sakit yang berkepanjangan karena kita ini tidak tau yang terjadi kedepannya maka akan saya konsultasikan ke daerah termasuk ke lembaga yang ada di desa dan pihak-pihak terkait," jelas Jabal.
Ketika ditanya soal penggunaan dana desa, Jabal mengungkap akan menyerahkan sepenuhnya kepada bendahara dan sekretaris desa sebab kata Jabal kedua perangkat desa tersebut telah berpengalaman dalam mengelola keuangan. Ia hanya mengontrol dan mengawasi serta tidak akan mencampuri didalamnya (Adv).