SUMENEP, MASALEMBO.COM- Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep tega menolak melayani pasien dengan alasan sedang dalam tahap proses akreditasi.
Hal itu diakui oleh salah seorang pasien berinisial AM yang hendak, melakukan pemeriksaan kesehatan pada Senin 20 November 2023 pagi di Puskesmas Lenteng.
Pasien yang menolak disebutkan identitasnya ini menceritakan, sebelum mendatangi Puskesmas Lenteng pihaknya menelfon terlebih dahulu ke salah satu tenaga medis yang bertugas di Puskesmas setempat. Tenaga medis tersebut, memberikan informasi jika pelayanan saat ini sedang dibatasi dengan alasan saat ini Puskesmas Lenteng sedang dalam tahap verifikasi akreditasi peningkatan level.
"Tadi saya telfon dulu ke Puskesmas, katanya tidak bisa melayani dan dibatasi karena sedang akreditasi, sampai satu minggu ke depan, " ujarnya. Senin 20/11
Akibatnya, AM gagal melakukan pemeriksaan dan merasa tidak mendapatkan layanan kesehatan sebagai warga negara. Pihaknya juga merasa kecewa terhadap Puskesmas Lenteng yang lebih mendahulukan akreditasi ketimbang memberikan pelayanan kesehatan.
Sementara itu Kepala Puskesmas Lenteng Drg. Dela Maulana Ansyari, M. Si melalui pesan singkat whatsApp saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa penolakan pasien tersebut hanya persoalan kesalahan komunikasi.
"Mis komunitas saja, kita masih bisa, maaf kalau ada gangguan teknis," ujarnya lewat pesan singkat whatsApp.
Pihaknya juga berjanji, besok Selasa 21 November 2023 semua pasien yang tertunda akan segera mendapatkan pelayanan, "Besok pasien yang tertunda akan kamu layani dipastikan kami bisa selesaikan dengan baik," tandasnya.
Anehnya, Kepala Puskesmas Lenteng secara bersamaan meminta media ini, supaya peristiwa penolakan pasien tersebut jangan sampai ke Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sumenep dan tidak diekspose ke media.
"Artinya tidak perlu dibuatkan berita, menurut kamu tidak perlua persoalan ini ditanggapi Kadinkes," pintanya.
*Coreng Tagline Bupati Sumenep*
Ketua Serikat Pemuda Madura (Serdadu) Sumenep, Muksin menilai penolakan pasien oleh Puskesmas Lenteng mencoreng tagline "Sumenep Melayani" yang digaungkan oleh Bupati Achmad Fauzi.
"Tagline Bupati Sumenep, Bismillah Melayani dicoreng Puskesmas Lenteng," tandas Muksin
Lebih jauh Muksin menegaskan, kebijakan tolak pasien merupakan pelanggaran hukum dan merupakan tindakan yang terkesan ngawur. Maka dari itu pihaknya, meminta pihak terkait untuk segera melakukan tindakan pembenahan dan evaluasi terhadap Puskesmas Lenteng.
Sebab, jika hal ini dibiarkan bukan hanya masyarakat yang jelas-jelas sudah menjadi korban, melainkan citra Bupati Sumenep sebagai pimpinan tertinggi ekskutif.
"Dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2009, Bab III pasal 5 Ayat 1, berbunyi, setiap masyarakat mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses sumber daya di bidang kesehatan, dilanjutkan di pasal 85 ayat 2 berbunyi, sebagaimana ayat 1, dilarang menolak pasien dan atau meminta uang terlebih dahulu, dalam Undang-undang tersebut sudah jelas bahwa Puskesmas Lenteng melanggar undang-undang," urainya. (TH)